Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Baca Juga:
Rabu tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 wib,Team URC (Unit Reaksi Cepat) Reskrim Polsek Patumbak menangkap Residivis spesialis pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di 3 ( tiga ) lokasi berbeda.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi oleh Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH,MH,Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH pada gelar kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Polsek Patumbak,Kamis (19/05/2025).
Kompol Daulat Simamora mengatakan, berawal adanya laporan dari korban Purnama Br Panjaitan warga Jl.Pertahanan Gg Amal Dusun III Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak yg mengalami kehilangan 1 ( satu ) unit HP dan 3 ( tiga ) buah Gelang Emas serta kotak nya yg terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 04.00 Wib.
Dan korban kedua bernama Herlan Br Pardede warga Jl.Pertahanan Gg Amal Desa Patumbak Kampung yg mengalami kehilangan 1 ( satu ) unit Laptop,1( satu ) unit HP ,1 ( satu ) buah Ketam dan 1 ( satu ) buah celengan yg berisi uang kurang lebih Rp.1.000.000 ( satu juta ) pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wib.
Serta Korban SUMIATI warga Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak yang mengalami kehilangan satu buah HP miliknya di Jl.Pertahanan Gg Amal Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak yg mengalami kehilangan 1 ( satu ) unit HP pada hari Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 wib dan korban terbangun serta melihat pelaku sudah mengambil Hp nya,sontak korban teriak *"maling....maling...maling...."* namun pelaku tetap melarikan diri.
"Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Indra Mei Simanjuntak @ Membot, 26 Tahun, Kristen, Pengangguran, Jl.Pertahanan Gg Amal Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak.
"Pelaku mencari target dengan cara berjalan kaki memantau situasi sekitar lokasi target nya dan setelah aman menurutnya selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar serta merusak jendela atau pintu rumah korban yg menjadi targetnya dan masuk kedalam serta menggasak harta benda milik korban. Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
" Untuk Pengakuan pelaku sendiri, dia melakukan pencurian dengan pemberatan ada di 3 ( tiga ) TKP, untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada," ujar Kapolsek Patumbak.
"Hasil dari pencurian ini di gunakan pelaku untuk membeli baju kaos,sepatu serta topi dan sisanya di gunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu - sabu serta berfoya-foya bersama temannya dan setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku ya... Positif Narkoba," tegas Kompol Daulat Simamora.
Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 (Satu) buah baju kaos hitam dan 1 ( satu ) buah topi serta 1 ( satu ) pasang sepatu yg di beli oleh tersangka dari hasil penjualan barang curiannya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Lima tahun penjara.(W02)
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Memulihkan kepercayaan Tempat yang layak bagi Taiwan di dunia bebas
News
PB PENDAWA INDONESIA BANGUN SINERGI DENGAN IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN
News
Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Hadiri Bupati Solok
News
Pengukuhan Ketua KAN Sulit Air Dihadiri Bupati Solok
News
Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026
News
Eks Panglima GAM Pimpin PSI Aceh
News
Ridwan Dukung GEGT MKI Sumut, Dorong Sinergi Sosialisasi Listrik Desa
News
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Panitia Wisuda Sarjana Institut Agama Islam Daar Al
News