P. Sidimpuan |sumut24.co -
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. Kali ini, tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilaporkan masyarakat melalui Call Centre 110. Seorang pelaku berhasil diamankan atas tindakannya yang meresahkan pelaku usaha di Kota Padangsidimpuan.
Kejadian ini bermula pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, saat seorang pelaku usaha bernama Novriza Rifki (26) melaporkan aksi pemerasan yang dialaminya. Pelaku yang diketahui bernama Arifin Simamora alias Ucok Helem (38) datang ke tempat usaha milik korban yang terletak di Jalan Kapten Koima, Wek II, Padangsidimpuan Utara, untuk meminta uang keamanan.
Yang membuat peristiwa ini semakin meresahkan, pelaku melakukan pemerasan dengan dalih biaya jaga malam yang katanya sudah berlangsung sejak 1 Januari 2022. Permintaan uang ini disertai dengan ancaman dan pemaksaan. Saat korban menolak karena telah menerima surat resmi dari Kepling (Kepala Lingkungan) yang menyatakan tidak ada pungutan uang keamanan, pelaku pun mengamuk dan melempari ruko korban dengan batu, menyebabkan kerugian material sebesar Rp2.050.000.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Dua buah batu yang digunakan pelaku untuk merusak ruko, satu lembar surat dari Kepling tentang jaga malam, dan satu lembar kwitansi tagihan jaga malam yang dibuat oleh pelaku.
Tak menunggu lama, berdasarkan hasil penyelidikan tim Resmob Satreskrim, pada Senin, 9 Juni 2025, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Sudirman eks Merdeka, Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kerja cepat dan tanggap dari personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Setiap laporan yang masuk, termasuk melalui Call Centre 110, akan kami tindaklanjuti dengan serius. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor, karena Polres Padangsidimpuan akan hadir memberikan rasa aman dan nyaman," tegas AKBP Dr. Wira Prayatna.
Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kehadiran polisi di tengah masyarakat untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang berkedok "jasa keamanan" tanpa dasar hukum yang jelas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada toleransi bagi aksi premanisme dalam bentuk apapun. Polres Padangsidimpuan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa. Layanan Call Centre 110 tetap terbuka 24 jam sebagai wadah aduan langsung dari masyarakat.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News