Sabtu, 12 Juli 2025

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Grebek Pria 48 Tahun Simpan Ganja di Kamar Mandi

Administrator - Selasa, 20 Mei 2025 00:26 WIB
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Grebek Pria 48 Tahun Simpan Ganja di Kamar Mandi
P. Sidimpuan |sumut24.co

Baca Juga:

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Joni Alex Lubis, pria berusia 48 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia tinggal di lokasi tempat penangkapan berlangsung. Tindakan ini merupakan hasil pengembangan dari interogasi terhadap tersangka sebelumnya, yaitu Fauzi Rohman, yang lebih dulu ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Fauzi, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan Joni sedang berada di dalam rumah. Tanpa perlawanan, tersangka diamankan. Ketika dilakukan penggeledahan, Joni menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika, yaitu di dalam kamar mandi rumahnya. Di sana, petugas menemukan barang bukti berupa 53 bungkus kertas nasi berisikan ganja dengan berat bruto 51,12 gram, dan satu plastik bening berisi ganja seberat 19,79 gram.

Total keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan dari tangan tersangka mencapai berat bruto 70,91 gram. Jumlah ini mengindikasikan bahwa pelaku bukan hanya sebagai pengguna, namun juga diduga kuat sebagai pengedar yang aktif menyuplai narkotika jenis ganja ke sejumlah pihak.

Saat diinterogasi lebih lanjut oleh petugas, Joni mengaku bahwa ganja tersebut ia peroleh dari seorang pria bernama Imam, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sayangnya, Joni tidak mengetahui secara pasti di mana alamat Imam berada, sehingga pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dikembangkan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam menangkap pelaku peredaran narkoba tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

"Kami tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan tersangka yang telah diamankan sebelumnya," tegas Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Kini, tersangka Joni Alex Lubis beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap DPO yang disebutkan oleh tersangka.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kolaborasi Hebat! Polres Padangsidimpuan dan Forkopimda Bangun Dapur Sehat untuk Masyarakat
Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110
Sarang Narkoba Lembah Sunggal Kembali Digerebek
Kasi Propam Laksanakan Giat Ops Gaktiblin: Pengecekan Surat Surat Identitas Diri Personil Polres Palas
Polres Palas Tanam Jagung serentak Kuartal III Di Lahan Perhutanan Sosial
Berpakaian Daster, Pelaku Bobol Jendela dan Curi Uang di Kios Brilink, Akhirnya Tertangkap Tim Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru