JMSI Sumut Anugerahkan Award 2025 kepada AKBP Wira Prayatna atas Dedikasi Humanis di Dunia Kepolisian
JMSI Sumut Anugerahkan Award 2025 kepada AKBP Wira Prayatna atas Dedikasi Humanis di Dunia Kepolisian
kota
Baca Juga:
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Joni Alex Lubis, pria berusia 48 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia tinggal di lokasi tempat penangkapan berlangsung. Tindakan ini merupakan hasil pengembangan dari interogasi terhadap tersangka sebelumnya, yaitu Fauzi Rohman, yang lebih dulu ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Fauzi, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan Joni sedang berada di dalam rumah. Tanpa perlawanan, tersangka diamankan. Ketika dilakukan penggeledahan, Joni menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika, yaitu di dalam kamar mandi rumahnya. Di sana, petugas menemukan barang bukti berupa 53 bungkus kertas nasi berisikan ganja dengan berat bruto 51,12 gram, dan satu plastik bening berisi ganja seberat 19,79 gram.
Total keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan dari tangan tersangka mencapai berat bruto 70,91 gram. Jumlah ini mengindikasikan bahwa pelaku bukan hanya sebagai pengguna, namun juga diduga kuat sebagai pengedar yang aktif menyuplai narkotika jenis ganja ke sejumlah pihak.
Saat diinterogasi lebih lanjut oleh petugas, Joni mengaku bahwa ganja tersebut ia peroleh dari seorang pria bernama Imam, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sayangnya, Joni tidak mengetahui secara pasti di mana alamat Imam berada, sehingga pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dikembangkan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam menangkap pelaku peredaran narkoba tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
"Kami tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan tersangka yang telah diamankan sebelumnya," tegas Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Kini, tersangka Joni Alex Lubis beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap DPO yang disebutkan oleh tersangka.zal
JMSI Sumut Anugerahkan Award 2025 kepada AKBP Wira Prayatna atas Dedikasi Humanis di Dunia Kepolisian
kota
Pemerintah Kabupaten Simalungun Terima SimbolSimbol Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim dari Ahli Waris
kota
Berkunjung Ke Kemenhut RI, Wakil Bupati Simalungun Bahas Penguatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Bersama Wakil Menteri Kehutanan
kota
sumut24.co BATUBARA l PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Komisi XII DPR RI dan sejumlah BUMN seperti Pertamina, Antam, PLN, BRI
News
Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FPUSU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus
kota
Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pelantikan Pengurus Kwarda Sumut, Pramuka Didorong Perkuat Peran dalam Pencegahan Narkoba
kota
Rakor Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Kota Pematangsiantar
kota
Guru memeringati Hari Guru Nasional sekaligus HUT ke80 dan HUT PGRI
kota
Bawaslu Gelar Forum Belajar di Medan, Pakar Demokrasi Indonesia Mundur, Pemilu Hanya Legitimasi bagi Rezim Oligarkis
kota
Bank Sumut Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumut
kota