Inalum Kumpulkan 626 Kantong Darah Untuk Bantu Masyarakat
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam menyambut semangat kemerdekaan tak cukup merayakannya dengan seremoni nam
News
Baca Juga:
- Semak Belukar Jadi Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Klambir V, Medan Helvetia.
- Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Terapkan ASB Secara Konsisten
- Wali Kota Medan Raih Penghargaan LPM Award 2026, Komitmen Dalam Mendukung Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Menuju Indonesia Mau
Kedua pengedar tersebut adalah laki-laki bernama Erlius Gulo alias Erik (37) dan Irfan (49).
Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada wartawan pada, Senin (19/5/2025).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki bernama Irfan yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya samping tower.
Selanjutnya pada hari Selasa (13/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dangan cara menemui Irfan dan petugas menjelaskan bahwa hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram kepada Irfan.
Kemudian pelaku menghubungi Rio melalui telepon seluler (Hp) dan menjelaskan bahwa ada orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram dan Rio menjelaskan bahwa Erlius Gulo akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada Irfan dan tidak lama kemudian Erlius Gulo datang menemui Irfan. Dimana petugas yang melakukan penyamaran sudah menunggu bersama Irfan, namun saat Erlius Gulo menyerahkan satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,05 gram kepada Irfan dan petugas.
"Kemudian petugas kita melakukan penangkapan terhadap Erlius Gulo sedangkan Irfan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap," kata AKBP Tommy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal Kedua tersangka, tambah Kasat Narkoba, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(W02
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dalam menyambut semangat kemerdekaan tak cukup merayakannya dengan seremoni nam
News
sumut24.coASAHAN, Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan ratusan anggota Kelompok Tani (Koptan) binaan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKT
News
Terima Penghargaan dari Kemendagri,Bobby Nasution Komitmen Terus Hadirkan Hunian Layak dan Terjangkau bagi Masyarakat
kota
Skema Pajak TPL Dibongkar Dua Pengawas Pajak Ditahan, Dugaan Permainan Berjalan 17 Tahun
kota
Srikandi Madrasah Karya Aisyah Rahma Siregar, Dari Kepemimpinan Perempuan untuk Masa Depan Pendidikan
kota
Petani Madina Berpeluang Cuan dari Serai Wangi dan Nilam, Pemkab Siapkan Pola Kemitraan
kota
MANTAP....Mohot Lubis dan Zia Ul Haq Muncul sebagai Kandidat Ketua Periode 20262029 Di Konferensi PWI TABAGSEL
News
Dua Bersaudara Penderita DMD di Dolok Batu Nanggar Mendapat Perhatian Serius Pemkab Simalungun
kota
Bupati Simalungun Parapat Potensi Pariwisata, Diperlukan Kolaborasi dan Kreativitas
kota
Ketua ABPEDNAS Deli Serdang Sinergi dan Koordinasi Harus Terus Diperkuat
kota