Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Baca Juga:
Pada tanggal 21 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Edysah Siregar, seorang wiraswasta berusia 52 tahun, yang juga bertindak sebagai pengurus rumah sewa, mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi rumah sewa milik korban yang terletak di Jalan Garuda, Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Ketika melakukan pengecekan, ia mendapati kerusakan pada angin-angin kamar mandi dan menemukan bahwa 4 unit rumah sewa milik korban telah hilang barang-barang berharga seperti daun pintu besi, mesin pompa air merk Sanyo, dan bak air fiber. Kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 9.150.000.
Menyadari kerugian tersebut, Edysah Siregar kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Laporan resmi tercatat dalam LP/B/123/III/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menduga bahwa pelaku pencurian adalah dua orang pria, yaitu Dannu Alfarizi (22 tahun) dan Rizal Nasution (23 tahun), yang keduanya merupakan warga Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku pada tanggal 22 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Pijorkoling, Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SIK, SH, MH, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara tim kepolisian dan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Padangsidimpuan. Kasus pencurian dengan pemberatan seperti ini sangat merugikan warga, dan kami akan terus berusaha mengungkapnya hingga tuntas," ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua barang bukti penting berupa dua buah teralis pintu berwarna hitam, yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksi pencurian mereka. Teralis tersebut merupakan bagian dari barang-barang yang dicuri dari rumah sewa milik korban.
*Tindak Lanjut Kasus*
Kedua pelaku, Dannu Alfarizi dan Rizal Nasution, kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melapor jika ada hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Keamanan bersama adalah tanggung jawab kita semua," tambah Kapolres.zal
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
News
Memulihkan kepercayaan Tempat yang layak bagi Taiwan di dunia bebas
News
PB PENDAWA INDONESIA BANGUN SINERGI DENGAN IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN
News
Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Hadiri Bupati Solok
News
Pengukuhan Ketua KAN Sulit Air Dihadiri Bupati Solok
News
Illiza Bersinar di PRIWOLA 2026
News
Eks Panglima GAM Pimpin PSI Aceh
News
Ridwan Dukung GEGT MKI Sumut, Dorong Sinergi Sosialisasi Listrik Desa
News
Empat Tahun Hidup Bersama Psoriasis Setelah Vaksin Ketiga Covid19, di Mana Tanggung Jawab Negara?
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Panitia Wisuda Sarjana Institut Agama Islam Daar Al
News