Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Baca Juga:
Pada tanggal 21 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Edysah Siregar, seorang wiraswasta berusia 52 tahun, yang juga bertindak sebagai pengurus rumah sewa, mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi rumah sewa milik korban yang terletak di Jalan Garuda, Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Ketika melakukan pengecekan, ia mendapati kerusakan pada angin-angin kamar mandi dan menemukan bahwa 4 unit rumah sewa milik korban telah hilang barang-barang berharga seperti daun pintu besi, mesin pompa air merk Sanyo, dan bak air fiber. Kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 9.150.000.
Menyadari kerugian tersebut, Edysah Siregar kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Laporan resmi tercatat dalam LP/B/123/III/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menduga bahwa pelaku pencurian adalah dua orang pria, yaitu Dannu Alfarizi (22 tahun) dan Rizal Nasution (23 tahun), yang keduanya merupakan warga Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku pada tanggal 22 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Pijorkoling, Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Menurut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SIK, SH, MH, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara tim kepolisian dan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Padangsidimpuan. Kasus pencurian dengan pemberatan seperti ini sangat merugikan warga, dan kami akan terus berusaha mengungkapnya hingga tuntas," ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua barang bukti penting berupa dua buah teralis pintu berwarna hitam, yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksi pencurian mereka. Teralis tersebut merupakan bagian dari barang-barang yang dicuri dari rumah sewa milik korban.
*Tindak Lanjut Kasus*
Kedua pelaku, Dannu Alfarizi dan Rizal Nasution, kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melapor jika ada hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Keamanan bersama adalah tanggung jawab kita semua," tambah Kapolres.zal
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
kota
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
kota
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur&rsquoan
kota
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
kota
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
kota
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
kota
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari BKPRMI atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kepemu
kota
Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
kota
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan Dua Wakaf Sumur di Tapanuli SelatanSumatera utarasumut24.co Dompet Dhuafa Waspada meresmikan dua program Wak
News