Sabtu, 13 Desember 2025

Polsek Delitua Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Parkiran RS Sembiring dan 1 Orang Penadah

Darmanto - Selasa, 22 April 2025 20:30 WIB
Polsek Delitua Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Parkiran RS Sembiring dan 1 Orang Penadah
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua melalui Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Rumah Sakit Sembiring pada Kamis malam (17/4/2025).

Dalam pengungkapan pada, Senin (21/4/2025) dini hari tersebut, Team Reskeim berhasil mengamankan dua pelaku utama dan seorang penadah setelah melakukan aksi curanmor sepeda motor Yamaha N Max milik korban bernama, Cristina Ayu (28), seorang pegawai RS Sembiring yang terparkir di area RS Sembiring.

Mendapat informasi dari korban tersebut, tanpa membuang waktu, Team Unit Reskrim Polsek Delitua bergerak cepat melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai Rikson Simamora (27) dan Nunut Pasaribu (24), keduanya warga Kabupaten Dairi.

Dipimpin Kanit Res. Iptu Junaidi Karosekali, SH dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring, SH, Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus, Rikson di kawasan Perumahan Sigara-gara, Patumbak, pada Minggu malam (20/4/2025).

Saat diintograsi penyidik Rikson mengakui perbuatannya dan menyebutkan Nunut sebagai rekannya. Nunut kemudian berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Sempakata, Medan Selayang.

Pada pengembangan kasus mengarah pada penadah sepeda motor curian bernama Angga Flangko M (18), seorang pelajar/mahasiswa warga Medan Amplas.

Di mana angga ditangkap petugas di Jalan Pembangunan II, Medan Denai. Dari keterangannya, sepeda motor curian itu telah dijual kembali kepada orang yang tidak dikenal.

Saat ditangkap Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp.140.0000, hasil penjualan sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan pelaku, tiga unit telepon genggam, dan satu buah jaket yang dikenakan salah satu pelaku saat melakukan kejahatan.

Usai ditangkap team Unit Reskrim ,ketiga pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mako Polsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara ini Polsek Deli Tia masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor curian yang telah dijual kembali.

Para pelaku kiini dalam pemeriksaan penyidik guna mempertanggung jawabkan kejahatannya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Laksanakan Kegiatan Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Banjir
Polisi Amankan Pelaku pengrusakan Klenteng Hok Hein Thein
Krisis Ekologis Sumatera: Pemerhati Lingkungan Ungkap Akar Kerusakan Hutan Pemicu Bencana Banjir Bandang
Polsek Sunggal Tembak 5 Orang Pelaku 7 Specialis Begal Malam
Sentuhan Hangat di Tengah Banjir: Polsek Pantai Labu dan LPA Ulurkan Cinta untuk Anak-Anak Pengungsi
Bandar Narkoba Jenis Ganja Dibekuk Satreskrim Polsek Bilah Hilir
komentar
beritaTerbaru