PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Baca Juga:
- Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Malam Ramah Tamah, Kenang Jasa Perintis Kemerdekaan dan Apresiasi Paskibra
- Pimpin Penurunan Merah Putih HUT ke-81 RI, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Pengabdian
- Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Hadiri Pemberian Remisi, 3 Warga Binaan Rutan Sipirok Langsung Bebas
Kegiatan ini dilangsungkan di Lobby Mapolres Tapanuli Selatan dan dihadiri sejumlah pejabat Polres serta awak media dari berbagai platform, baik online maupun televisi. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H., Plh. Kasi Propam Iptu Asjul Pane, KBO Sat Narkoba Iptu Danni M. Sidauruk, serta para anggota Sat Reskrim.
Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban mendatangi rumah tersangka di Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Di tempat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban secara tidak senonoh.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang manipulatif. Ia kerap mengunjungi lingkungan pesantren tempat para korban belajar dan memberi mereka uang jajan untuk membujuk agar mau menuruti keinginannya.
Tersangka diketahui bernama Abdullah Harahap, pria berusia 57 tahun yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari hasil penyelidikan, terdapat empat korban, seluruhnya anak laki-laki di bawah umur yang masih berstatus pelajar:
1. R.A.S (13 tahun) – Warga Pasir Matogu, Tapsel
2. R.A (13 tahun) – Warga Ujung Gurap, Kota Padangsidimpuan
3. R.S (13 tahun) – Warga Sosopan Julu, Kabupaten Palas
4. A.A.S (14 tahun) – Warga Sisundung, Angkola Barat, Tapsel
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas kasus ini yang terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
"Kami sangat prihatin terhadap kasus ini. Ini adalah tindakan keji yang melukai masa depan generasi muda. Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan kami jalankan secara tegas dan transparan. Tidak ada ruang bagi predator seksual di wilayah hukum kami," ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua dan pendidik, untuk lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga anak-anak kita. Bila ada yang mencurigakan, segera laporkan. Perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas kepolisian, tapi tugas kita semua," tambahnya.zal
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
News
Momen Kebangsaan Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
News
Medan sumut24.co Kemeriahan dan gelak tawa mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggara
kota
HUT RI ke81, Pemkab Solok Gelar Beragam Lomba AntarOPD
kota
Resmi Peroleh SKT di Kesbangpol Sumut, Ketua DPW FP NTT Kami Siap Berkolaborasi
News
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
kota
Wayang &ldquoAbiyasa Madeg Brahmana&rdquo Tandai Purna Tugas Prof. Dr. Lasiyo di Fakultas Filsafat UGM
kota
Spanduk &ldquoIrsyadi dan KroniKroninya Kuasai Pemerintah Aceh&rdquo Muncul di Simpang Surabaya
News
Medan sumut24.co Semangat dan semarak kemerdekaan Indonesia tahun ini turut hadir dalam perkembangan mobilitas masa depan. Di tengah momen
Ekbis