Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
MEDAN I SUMUT24 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini tengah menanti pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 3,5 milliar yang melibatkan pengusaha kondang asal Medan yang juga bos PT Cemara Asri Group, Mujianto.
Baca Juga:
Pasca berkas perkara kasus Mujianto dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (7/5/2018) yang lalu, pihak Kejati Sumut sampai hari ini memang belum menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik yang menangani kasus ini.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. “Belum, Nanti saya kabari kalau sudah pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda ke Kejati,” terang Sumanggar, Minggu (20/5).
Lebih lanjut Sumanggar, terkait belum dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, pihak kejaksaan masih akan menunggu hingga 30 hari sejak berkas perkara kasus tersebut dinyatakan P21. “Kita menunggu 30 hari ke depan,” jelasnya.
Selain itu, tambah Sumanggar, pihaknya masih akan menunggu pelimpahan tahap 2 tersebut, sampai ada petunjuk pimpinan untuk berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini.
“Sampai ada petunjuk dari pimpinan, baru kita koordinasi sama penyidik Poldasu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pengusaha property Mujianto, yang juga merupakan bos PT Cemara Asri Group, saat ini sedang tersangkut dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.
Dalam kasus ini, Mujianto bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017 lalu. Mujianto menyandang status sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017.
Beberapa waktu yang lalu bahkan sempat beredar juga kabar kalau Mujianto tengah berada di luar negeri tepatnya di Singapura dan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya itu.
Diberitakan juga, Mujianto kini berstatus DPO. Pihak Ditkrimum Polda Sumut pun telah mengirimkan surat permohonan cekal terhadap Mujianto kepada Dirjen Imigrasi. (red)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota