Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
MEDAN I SUMUT24 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini tengah menanti pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 3,5 milliar yang melibatkan pengusaha kondang asal Medan yang juga bos PT Cemara Asri Group, Mujianto.
Baca Juga:
Pasca berkas perkara kasus Mujianto dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (7/5/2018) yang lalu, pihak Kejati Sumut sampai hari ini memang belum menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik yang menangani kasus ini.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. “Belum, Nanti saya kabari kalau sudah pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda ke Kejati,” terang Sumanggar, Minggu (20/5).
Lebih lanjut Sumanggar, terkait belum dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, pihak kejaksaan masih akan menunggu hingga 30 hari sejak berkas perkara kasus tersebut dinyatakan P21. “Kita menunggu 30 hari ke depan,” jelasnya.
Selain itu, tambah Sumanggar, pihaknya masih akan menunggu pelimpahan tahap 2 tersebut, sampai ada petunjuk pimpinan untuk berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini.
“Sampai ada petunjuk dari pimpinan, baru kita koordinasi sama penyidik Poldasu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pengusaha property Mujianto, yang juga merupakan bos PT Cemara Asri Group, saat ini sedang tersangkut dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.
Dalam kasus ini, Mujianto bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017 lalu. Mujianto menyandang status sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017.
Beberapa waktu yang lalu bahkan sempat beredar juga kabar kalau Mujianto tengah berada di luar negeri tepatnya di Singapura dan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya itu.
Diberitakan juga, Mujianto kini berstatus DPO. Pihak Ditkrimum Polda Sumut pun telah mengirimkan surat permohonan cekal terhadap Mujianto kepada Dirjen Imigrasi. (red)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik