Rianto SH MH: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan
MEDAN, SUMUT24.CO Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimaknai sebagai ajang memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaa
News
MEDAN I SUMUT24 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini tengah menanti pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 3,5 milliar yang melibatkan pengusaha kondang asal Medan yang juga bos PT Cemara Asri Group, Mujianto.
Baca Juga:
Pasca berkas perkara kasus Mujianto dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (7/5/2018) yang lalu, pihak Kejati Sumut sampai hari ini memang belum menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik yang menangani kasus ini.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. “Belum, Nanti saya kabari kalau sudah pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda ke Kejati,” terang Sumanggar, Minggu (20/5).
Lebih lanjut Sumanggar, terkait belum dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, pihak kejaksaan masih akan menunggu hingga 30 hari sejak berkas perkara kasus tersebut dinyatakan P21. “Kita menunggu 30 hari ke depan,” jelasnya.
Selain itu, tambah Sumanggar, pihaknya masih akan menunggu pelimpahan tahap 2 tersebut, sampai ada petunjuk pimpinan untuk berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini.
“Sampai ada petunjuk dari pimpinan, baru kita koordinasi sama penyidik Poldasu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pengusaha property Mujianto, yang juga merupakan bos PT Cemara Asri Group, saat ini sedang tersangkut dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.
Dalam kasus ini, Mujianto bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017 lalu. Mujianto menyandang status sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017.
Beberapa waktu yang lalu bahkan sempat beredar juga kabar kalau Mujianto tengah berada di luar negeri tepatnya di Singapura dan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasusnya itu.
Diberitakan juga, Mujianto kini berstatus DPO. Pihak Ditkrimum Polda Sumut pun telah mengirimkan surat permohonan cekal terhadap Mujianto kepada Dirjen Imigrasi. (red)
MEDAN, SUMUT24.CO Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimaknai sebagai ajang memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaa
News
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan melepas secara resmi Pawai Malam Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idu
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Peternakan dan K
News
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
sumut24.co ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Berac
News
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ keXXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan Kini Lebih Kompetitif
kota
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ keXXV
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Soroti Hoaks dan Blankspot, Mahasiswa Ditantang Jadi Penggerak Digital
kota
Di English Festival STAIN, Bupati Madina Saipullah Nasution Dorong Generasi Muda Kuasai Bahasa Inggris Demi Masa Depan Global
kota