Jumat, 25 Juli 2025

Gempar ! Bendahara BKM Mompang Julu Madina Gelapkan Dana Hibah Hampir Setengah Miliar Hingga Dugaan Permainan kotor Pejabat Biro Kesra Provinsi Sumut

Administrator - Jumat, 04 April 2025 01:17 WIB
Gempar ! Bendahara BKM Mompang Julu Madina Gelapkan Dana Hibah Hampir Setengah Miliar Hingga Dugaan Permainan kotor Pejabat Biro Kesra Provinsi Sumut
Madina |sumut24.co -

Baca Juga:

Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara,kabupaten Mandailing Natal (Madina) digemparkan dengan dugaan penggelapan dana pembangunan rumah ibadah yang melibatkan salah satu dugaan anggota DPRD berinisial KA, bendahara Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Qurrotul Qolbi. Kasus ini menjadi perhatian warga setelah KA mengakui perbuatannya di hadapan masyarakat pada Kamis, 3 April 2025.

Dalam pengakuannya, KA mengungkapkan bahwa dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024.

Dana yang hampir setengah miliar atau sebesar Rp 400 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan kubah masjid ini disalurkan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan masuk ke rekening BKM pada 28 November 2024.

Setelah pencairan dana, KA sebagai bendahara bersama ketua BKM menarik uang tersebut. Namun, seluruh dana dipegang dan dikelola langsung oleh KA. Berikut rincian penggunaan dana tersebut:

1. Rp 50 juta dibayarkan sebagai uang muka untuk pembangunan kubah masjid.

2. Rp 85 juta diberikan kepada salah satu pejabat di Biro Kesra Pemprovsu dengan dalih memperlancar proses pencairan bantuan.

3. Rp 10 juta digunakan untuk biaya operasional terkait pengurusan dana bantuan.

4. Rp 265 juta digunakan KA untuk keperluan pribadi.

KA berdalih bahwa pemberian uang kepada pejabat Biro KesraProvinsi Sumatera utara merupakan praktik yang biasa terjadi untuk mempercepat pencairan bantuan. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum menyerahkan uang tersebut, pihak Biro Kesra sempat menahan mobil pribadinya.

"Ini hal lazim di lapangan agar memudahkan urusan pencairan dana bantuan itu. Sebelum saya pun menyerahkan uang itu pihak Biro Kesra mereka juga menahan mobil saya," kata KA.

Dari Rp 265 juta sisa uang tersebut, Rp10 juta dipakai untuk biaya operasional pengurusan dana bantuan. Selebihnya dipakai KA untuk kepentingan pribadi.

Setelah kasus ini mencuat, KA membuat perjanjian dengan masyarakat bahwa ia berkomitmen mengembalikan dana sebesar Rp 350 juta dalam jangka waktu lima hari.

Sebagai bentuk jaminan, ia juga diminta untuk menyerahkan aset atau barang berharga. Jika dalam tenggat waktu tersebut dana tidak dikembalikan, maka kasus ini akan dilimpahkan ke pihak berwajib.

"Sudah dipanjarkan Rp 50 juta untuk kubah, tinggal Rp 350 juta dan saya akui sudah saya pakai secara pribadi," papar dia

Informasi yang beredar di masyarakat juga mengungkap bahwa pengajuan bantuan dana ini sebenarnya dilakukan oleh pengurus BKM sebelumnya. Namun, menjelang pencairan, struktur kepengurusan BKM tiba-tiba berubah, yang menimbulkan kecurigaan di kalangan warga.

Hal ini semakin diperparah dengan fakta bahwa KA bukanlah warga asli Desa Mompang Julu, sehingga muncul pertanyaan mengenai bagaimana ia bisa menduduki posisi bendahara BKM.

Untuk memastikan transparansi, kasus ini didokumentasikan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Mompang Julu, Dedi Andri Hasibuan. Sebagai saksi yakni Awaludin Lubis, Ahmad Nouval, H. Maraganti Batubara, Ustaz Hendri Nasution, dan H. Drs. Mhd. Yasid.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN Perkuat Sinergi di Mandailing Natal
Ketua DPRD Terima Audiensi HIMTI Yogyakarta
PLN UID Sumut Nyalakan Semangat Kemerdekaan lewat “Grebek Penyulang 20 kV” di Lubuk Pakam
Komisi IV DPRD Medan Jadwalkan RDP Pemilik Perumahan Raffles Private Residance yang Kangkangi Perda
Saipullah Nasution Optimistis dengan KMP Target Pertumbuhan Ekonomi Tercapai di Madina
Ketua DPRD Terima Rancangan RPJMD 2025- 2029 dari Pemko Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru