Kamis, 23 Juli 2026

Dua Pelaku Pengolah Minyak Mentah Tanpa Izin Diamankan

Administrator - Minggu, 20 Mei 2018 13:26 WIB
Dua Pelaku Pengolah Minyak Mentah Tanpa Izin Diamankan

LANGKAT|SUMUT24

Baca Juga:

Personel Unit IV Tipidek Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Ekonomi Ipda Ardian Yunan Saputra, mengamankan dua pelaku pengolahan minyak mentah tanpa izin dan atau tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, Jumat (18/5) kemarin.

Kedua tersangkanya yakni Suw (38) pemilik dapur minyak dan JK (25) pekerjanya keduanya warga Desa Bukit Payung Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Petugas juga menyita barang bukti satu derigen minyak yang sudah dimasak (solar) dan satu derigen minyak yang sudah dimasak (bensin) serta satu derigen minyak yang sudah dimasak (minyak tanah).

Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kasat Reskrim AKP M. Firdaus, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/5) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi pengolahan minyak mentah di Desa Bukit Payung yang diduga kuat tidak mempunyai izin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung menurunkan tim unit IV Tipidek Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Ipda Ardian Yunan Saputra, menuju lokasi dimaksud guna memastikan kebenaran informasi itu.

Setibanya di lokasi ternyata memang benar adanya laporan dari masyarakat tersebut. Kemudian petugas mengamankan dua pelaku yang melakukan pengolahan minyak tanpa izin. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Langkat untuk di proses lebih lanjut, ujar Kasat Reskrim. (wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru