Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
News
Baca Juga:
- Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
- Kapolres Asahan Jalin Sinergi dengan Al Jam’iyatul Washliyah, Bersama Bentengi Generasi Muda dari Geng Motor dan Narkoba
- Kapolres Asahan Jalin Silaturahmi Hangat dengan PCNU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Asahan
Hal organisasi dimadina tersebut diketahui Grib jaya madina yang di duga membekap pertambangan emas tanpa izin, memakai alat berat jenis excafator dan dompeng juga upeti dari para penambang sebesar Rp 35 juta rupiah / unit excafator setiap Bulan guna untuk pengamanan Aparat Penegak Hukum (APH).Hal ini ketika di konfirmasi salah satu Kanit Polsek Lingga bayu berinisial IHS di lokasi tambang exs PT M3 di kedai kopi pada hari Rabu 19/3/2025,
IHS membenarkan bahwa organisasi Grib jaya payung atau bekap prapenambang tanpa izin, menurut IHS lebih bagus ormas bekap Peti biar ada uang masuk ormas tersebut,dan kita tidak susah menghadapi wartawan dan LSM seharusnya ormas lain pun mencari lahan untuk di awasi agar sama sama kerja kata IHS.
Disisi lain masih terkait Peti yang ada di Desa Pulo Padang di lokasi exs PT M3 salah satu penambang berinisial Ahmd ketika di tanya apakah benar ormas Grib jaya payung tambang ini, Ahmd menjelaskan benar yang ketuanya Buyung , Ahmd menjelaskan seharusnya kami penambang tidak ada lagi berhadapan dengan LSM atau MEDIA kami telah stor sama Buyung Rp 35 juta kata Ahmd.
Ahmd menelepon sang ketua Grib Buyung menanyakkan persoalan ia ( Ahmd) masih di datangi Media , Buyung menjelaskan pada ahmd tidak ada urusan media dalam hal tambang ini , ketika media ini menyambung pembicaraan dengan ketua Grib Buyung mengatakan tidak mungkin semua media dan LSM bisa di tutupi kita hanya menutupi APH kata buyung dan Buyung mengatakan jumpai saja ketua satgas Grib kata Buyung.
Apa yang menjadi gaya arogansi salah satu Ormas yang membekab kegiatan Pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Lingga bayu dan memberikan upeti terhadap APH, merupakan suatu sifat yang mengkerdilkan suatu institusi,hal ini sudah jelas melanggar peraturan yang ada bahkan ormas ini merasa lebih berkuasa dari APH .apapun bisa di atur ormas tersebut.
Di harapkan kepada Kapolres Mandailing Natal agar tegas dan tuntas dalam mengusut, melindungi bahkan sampai membekap pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Mandailing Natal khusus nya di kecamatan Lingga bayu.BB
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
News
BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
News
TPPKK Kota Solok Menggelar Lomba Ekspose Koordinator Kelompok Dasawisma Tingkat Kota Solok Tahun 2026.
kota
SK Golkar Sumut Akhirnya Terbit, Andar Amin Resmi Pimpin Untuk Periode 2025&ndash2030
News
Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
News
Kapolres Tapsel Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jaga Kamtibmas Persaudaraan Jadi Kekuatan Daerah
News
Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu
News
BELAWAN I SUMUT24.COTim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita e
News
sumut24.co MedanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2027 Rp6,98 triliun lebih. Hal itu berdasarkan Kebijakan Umum Ang
kota
SELAMAT BERKARYA DAN SUKSES, SUAHASIL NAZARAMENGEMBALIKAN KEKUATAN EKONOMI INDONESIA DI TENGAH TEKANAN RAKYA
News