Kamis, 23 Juli 2026

Polsek Medan Kota Ciduk Pencuri Baterai Tower Kantongi Sabu

Administrator - Sabtu, 19 Mei 2018 12:31 WIB
Polsek Medan Kota Ciduk Pencuri Baterai Tower Kantongi Sabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota melalui personel Unit Reskrim nya, menciduk Angga Pranata (25) seorang tersangka pelaku pencurian baterai tower pada hari, Jumat (18/5) dari Jalan Halat Medan.

Selain menangkap pelaku pencurian, polisi juga mengamankan 1 (satu) paket kecil sabu yang disimpan di kantong jaket sebelah kirinya.

Guna proses penyidikan, pelaku yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar IX No 29 Medan, oleh petugas kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Zulkifli Harianto Ginting dengan LP/ 320/K/V/2018 pada Rabu (18/4/2018) yang melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian baterai tower di Jalan SM Raja tepat di depan Kampus UISU,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhardiman, Sabtu (19/5).

Iptu Suhardiman menjelaskan, pelaku yang ditangkap dari hasil penyelidikan, juga mengamankan satu paket kecil sabu dari kantong pelaku saat melintas di Jalan Halat Medan.

“Saat ditangkap dan diperiksa, team mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai pelaku yang rencana sabu itu akan digunakannya sendiri,” ungkap Iptu Suhardiman.

Selain itu, sambung Suhardiman, dari atas spidometer sepeda motornya yang dipakai pelaku ditemukan satu plastik putih yang berisikan alat-alat atau kunci-kunci khusus membuka ODC tower.

“Pada saat diintrogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian baterai tower bersama dua orang temannya, Aan (DPO) dan Dame (DPO) warga Jln Mandala by Pass. Menurut pengakuannya, mereka mengambil baterai sebanyak 4 unit dan dijual ke daerah Mandala seharga Rp1.560.000,” pungkas Iptu Suhardiman.

Selain pelaku dan satu paket kecil sabu, dari tangan pelaku turut diamankan satu paket kecil sabu, satu unit sepeda motor Suzuki FU plat BK 4817 AAJ, kunci-kunci untuk membuka ODC baterai dan jaket warna abu-abu hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku saat ini diproses dan ditahan Mapolsek Medan Kota dalam kasus pencurian, sedangkan kasus narkobanya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.

“Dari perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Iptu Suhardiman seraya mengatakan sedang memburu kedua teman pelaku dan penadah baterai tower tersebut.(darmanto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru