Minggu, 11 Januari 2026

Vonis PN Padangsidimpuan kepada EES tidak Sepadan,Kekecewaan Korban Pengeroyokan PT SAE Membekas Trauma Seumur Hidup "Harapan Keadilan-Seadilnya"

Administrator - Rabu, 05 Februari 2025 20:23 WIB
Vonis PN Padangsidimpuan kepada EES tidak Sepadan,Kekecewaan Korban Pengeroyokan PT SAE Membekas Trauma Seumur Hidup "Harapan Keadilan-Seadilnya"
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pada 16 Februari 2024 silam sebuah insiden pengeroyokan terjadi di PLTA Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang melibatkan sejumlah karyawan.

Kasus ini kini telah memasuki tahap pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, namun keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim menimbulkan rasa kekecewaan yang mendalam dari pihak karyawan, terutama terhadap vonis yang dianggap terlalu ringan bagi pelaku utama, Selasa (4/2/2025).

Menurut keterangan salah satu saksi yang juga merupakan karyawan staf humas di PT Sinar Avanoska Emas (SAE), yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut, keputusan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ESS, yang dianggap sebagai dalang atau aktor intelektual dari kerusuhan tersebut, sangat mengecewakan.

ESS dijatuhi vonis penjara selama dua tahun, sementara anggota yang terlibat dalam pengeroyokan mendapat hukuman yang lebih berat, yakni dua tahun empat bulan. Ini menimbulkan ketidakpuasan, mengingat seharusnya dalang dari peristiwa tersebut mendapat hukuman yang lebih berat.

"Yang pertama, kami merasa kecewa dan tidak puas terhadap keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada saudara ESS selama 2 tahun," ujar saksi tersebut.

"Karena yang pertama, bagaimana bisa orang yang terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi dalang dari kerusuhan di PT kami divonis lebih rendah daripada anggota yang melakukan kerusuhan." tambahnya.

Kekecewaan semakin mendalam karena mereka merasa bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat trauma yang dialami oleh karyawan akibat peristiwa tersebut.

Beberapa anggota bahkan harus absen kerja selama berbulan-bulan dan masih menjalani perawatan rutin akibat luka fisik dan psikologis yang ditimbulkan oleh pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa.

"Anggota kami merasakan ketakutan dan trauma yang sangat mendalam akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa beserta kawan-kawannya," ungkapnya.

"Beberapa anggota kami, yang hampir berbulan-bulan tidak bisa masuk kerja, dan hingga saat ini masih melakukan perawatan rutin untuk pemulihan setelah kejadian pengeroyokan," lanjutnya.

Harapan para karyawan dan staf PT SAE sangat besar terhadap keputusan yang lebih adil bagi pelaku utama, terutama ESS, yang dianggap menjadi dalang dari kekerasan tersebut.

Mereka berharap vonis yang dijatuhkan lebih maksimal, bahkan lebih dari 5 (lima) tahun penjara, sebagai bentuk keadilan yang dapat memberi efek jera dan memulihkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

"Yang ketiga, kami merasa sangat kecewa dan tidak puas karena bagaimana bisa seorang anggota dewan yang harusnya memberikan sikap baik dan terpuji menjadi aktor di balik kejadian ini, kami sangat berharap bahwa majelis hakim memberikan putusan yang sangat maksimal kepada aktor intelektual di balik kejadian ini."" ujar saksi tersebut dengan penuh penyesalan.

Kasus ini bukan hanya mencerminkan ketidakpuasan terhadap vonis yang dianggap ringan, tetapi juga mengungkapkan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk merasa bahwa hukum dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya, terutama bagi korban yang harus menanggung trauma akibat perbuatan kekerasan.

Para karyawan PT SAE berharap keputusan yang lebih tegas akan diambil pada tingkat banding, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Direktur CV Rafli Akbar Ternyata Sudah Dipanggil Berulang Kali Tapi Mangkir Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Akhiruddin Rampung, Kejari Padangsidimpuan Tegaskan Sudah Sesuai SOP: Tidak Ada Arogansi, Semua Prosedural
Janji Pemerataan Pembangunan Dipertanyakan, Jalan BM Muda Padangsidimpuan Tak MANTAP Hampir Tiga Periode
Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Proyek RKB SDN 200301,Kajari Lambok : AL sudah enam kali di Panggil,DPO menyusul
Korban Lompat dari Apartemen Jln Nikel Sukaramai Teridentifikasi Bernama Alfiansyah.
Gubernur Bobby Nasution Laporkan 648 Unit Huntap Sudah Groundbreaking Pascabanjir dan Longsor di Sumut
komentar
beritaTerbaru
Carter 747

Carter 747

Carter 747Oleh Dahlan IskanSabtu 10012026(James Rachman Radjimin (duduk) sewaktu masih sehat)Pun ketika meninggal dunia, James Rachman Ra

News