
37 Petak Rumah di Kel Kesawan Medan Barat Ludes Terbakar
37 Petak Rumah di Kel Kesawan Medan Barat Ludes Terbakar
kotaBaca Juga:
Menurut, Melva Novorlina br Saragi istri Mon Sitorus pasien rawat inap pihak RS Royal Prima berupaya melakukan dugaan pemerasan dengan modus tagihan Surat Pemberitahuan Biaya Perawatan Sementara tertanggal 8 Januari 2025 sebesar Rp15.472.842 dan perincian biaya perawatan dari bagian administrasi/kasir sebesar Rp10.046.215.
"Ada dugaan pemerasan dan pembodohan yang dilakukan pihak RS Royal Prima kepada kami sebagai keluarga pasien. Dari tagihan Surat Pemberitahuan Biaya Perawatan Sementara sebesar Rp15.472.842 ada perselisihan sebesar RpRp5.426.627 dari perincian administrasi/kasir sebesar Rp10.046.215 yang diberikan kepada kami di tanggal yang sama 8 Januari 2025. Apa ini namanya penipuan/pembodohan," ujar istri pasien, Melva Novorlina br Saragi, Kamis (9/1/2025) malam.
Kami orang susah dan tidak mampu. Meski telah kami lunasi biaya perawatan sebesar Rp10.046.215 dengan pinjam uang sana sini yang sebelum pembayaran telah ada pembicaraan dan bertemu dengan pihak administrasi untuk memberikan diskon pengurangan biaya perawatan, ternyata omongkosong belaka.
"Bahkan, sejak dua hari terakhir dari, Selasa (7/1/2025) s/d Rabu (8/1/2025) suami saya (pasien) pihak RS Royal Prima terkesan menelantarkan suami saya sebagai pasien tanpa diberikan resep obat untuk dikonsumsi. Sampai sampai, kondisi fisik suami saya lemas dan terkesan membuatbl kondisi kesehatan suami saya semakin parah," ucap Melva kesal.
Pihak RS Royal Prima melalui humasnya, Devi Marlin yang dikonfirmasi atas permintaan keluarga pasien agar adanya keringanan biaya administrasi adanya selisih biaya tagihan administrasi sebesar Rp5.426.627 menjelaskan bahwa, pihak management RS Royal Prima sudah memberikan diskon dari Rp15.472.842 menjadi Rp10.046.215.
"Untuk memberikan keringanan/diskon lagi kepada pasien, pihak management rumah sakit tidak lagi bisa memberikan potongan biaya perawatan karena dari Rp15.472.842 menjadi Rp10.046.215. Itu sudah kebijakan management rumah sakit," terang Devi Marlin.
Sementara, dari catatan rekap administrasi surat tagihan pihak management RS Royal Prima dan administrasi dari pihak kasir ada kejanggalan. Dimana, catatan administrasi kasir ada potongan/diskon sebesar Rp925.000 hanya untuk pasien umum. Bukan diskon dari catatan tagihan Surat Pemberitahuan Biaya Perawatan Sementara sebesar Rp15.472.842.
Ironisnya lagi, menurut keluarga pasien pihak RS Royal Prima terkesan membuat peraturan dan kebijakan sendiri soal kartu BPJS milik pasien yang akan diaktifkan kembali pihak RS Royal Prina memberikan pernyataan waktu pengurusan BPJS agar diaktifkan kembali hanya 3 hari kerja. Sedangkan peraturan dan menurut undang undangan untuk mengaktifkan kembali BPJS 14 hari kerja.(W02)
37 Petak Rumah di Kel Kesawan Medan Barat Ludes Terbakar
kotaPemprov Sumut Dianggap Gunakan Lagu Indonesia Raya sebagai Pengalihan Isu Korupsi
kotaSumut Sepakat Adies Kadir Layak Lanjut Pimpin MKGR
kotaHari Kedua KKSU 2025 Animo Tinggi Masyarakat, dimeriahkan Lomba berskala Internasional MedanSumut24.co Hari kedua penyelenggaraan Karya Kr
NewsH. Harry Pahlevi Harahap Terpilih sebagai Ketua MES Padangsidimpuan PadangsidimpuanSumut24.co Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, H. Harry Pah
NewsDirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Terima Penghargaan Pena Emas dari Forum Pimred Multimedia
kotaSetelah Koma 20 Tahun, Pangeran Alwaleed Meninggal Dunia
kotaProgram Bersihbersih Birokrasi Terancam Mandek Usai OTT Kadis PUPR Sumut
kotasumut24.co ASAHAN, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan resmi menetapkan Jambore Posyandu sebagai agenda tahunan. Hal ini disampaikan langs
News