dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
kota
Baca Juga:Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Mulyono, dalam keterangan pers pada akhir tahun 2024, tepatnya pada Selasa (31/12) di Kantor Dinas PUPR Jalan Sakti Lubis No.7-R, menyatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp. 1.388.574.415,18. Pengembalian ini telah diselesaikan pada bulan Juli 2024, sesuai dengan instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumut.
- LIPPSU Salurkan 300 Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Medan dan Aceh Tamiang
- Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin
- LIPPSU Kritik Keras Alih Fungsi Hutan Batang Toru, Sebut Ada Kolonialisme Modern
Direktur Eksekutif sekaligus Ketua Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M. Sinik, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kadis PUPR Pemprovsu. Namun, LIPPSU juga menyoroti temuan BPK RI Perwakilan Sumut pada laporan audit APBD Tahun 2023 terkait adanya kelebihan pembayaran senilai Rp. 1.388.574.415,18 kepada tiga perusahaan yang mengerjakan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut, yaitu PT. JO (Rp. 553.400.111,18), PT. SPA (Rp. 563.747.566,81), dan PT. AR (Rp. 271.426.736,89). Azhari menilai temuan ini menunjukkan adanya kurangnya pengawasan oleh Dinas PUPR Provsu dan memunculkan dugaan adanya kolusi, gratifikasi, atau bahkan korupsi.
Dalam keterangannya, Kadis PUPR Pemprov Sumut, Mulyono, menyatakan bahwa pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah telah dilaksanakan sejak Juni hingga Juli 2024. Mulyono merinci bahwa PT. SPA telah mengembalikan dana pada 13 Juni 2024, PT. JO pada 26 Juni 2024, dan PT. AR pada 17 Juli 2024. Ia juga menegaskan bahwa pengembalian ini dilakukan sesuai dengan instruksi BPK RI.
Azhari A.M. Sinik menanggapi pernyataan tersebut dengan beberapa catatan kritis. "LIPPSU menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Pak Mulyono, namun kami juga memiliki penilaian tersendiri sebagai lembaga yang mengawasi pembangunan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Sinik mengungkapkan lima poin penting yang perlu dievaluasi terkait pernyataan Kadis PUPR Pemprov Sumut. Pertama, mengapa informasi pengembalian kelebihan bayar baru disampaikan di akhir tahun, dan apakah hal ini hanya muncul setelah adanya konfirmasi dari media. Kedua, meskipun pengembalian dana diklaim sudah dilakukan, tidak ada bukti yang dipertunjukkan kepada publik. Ketiga, tidak ada keterangan atau penjelasan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah selaku penerima dan pemegang kas daerah terkait hal ini. Ketiga poin tersebut, menurut LIPPSU, melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). "Keterangan yang disampaikan sangat kabur dan abuh-abuh," ujar Sinik.
Keempat, meskipun Kadis PUPR menyatakan patuh terhadap instruksi BPK, Sinik mempertanyakan integritas para pejabat yang seharusnya menjaga amanah jabatan mereka, mengingat mereka sudah disumpah. Hal ini menurutnya juga melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kelima, temuan BPK RI mengenai kelebihan pembayaran ini, menurut LIPPSU, bisa berpotensi menjadi tindakan pidana karena melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang dapat merugikan negara.
Di akhir wawancara, Azhari Sinik menegaskan bahwa LIPPSU akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja PUPR Pemprov Sumut, termasuk mengusut dugaan masalah yang terjadi dalam lima tahun terakhir terkait pembangunan di wilayah tersebut. "Kami akan terus melakukan pengawasan, dan jika perlu, kami akan meminta pembuktian terbalik atas harta dan kekayaan mereka," tutup Sinik.
---
Perbaikan ini membuat berita menjadi lebih sistematis dan lebih mudah dipahami oleh pembaca.
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
kota
Keren Abis! SMPN 1 Panyabungan Sapu Bersih 4 Trofi di FLS2N 2026 Madina
kota
AKBP Yon Edi Winara Tegas Soal Sengketa Lahan di Paluta, Minta Penyelesaian Terukur dan Sesuai Hukum
kota
Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara pelepasan dan perpisahan bagi Harli Siregar yang akan mengemban tugas baru di Kejaksa
News
Perkuat Sinergi Strategis di Kawasan Ekonomi Unggulan, Bank Sumut Hadir Lebih Dekat di Batam untuk Dorong Pertumbuhan Inklusif
kota
Wabup Atika Kawal Keberangkatan Haji Madina, Dua Jemaah Ditunda Karena Sakit
kota
Resmi Dilantik! Bupati Gus Irawan Gaspol Perkuat Pendidikan dan Pengawasan di Tapanuli Selatan
kota
Bravo! Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar Polres Padangsidimpuan, Dua Karung Sisik Trenggiling Disita Polisi
kota
Empat Kali Beraksi! Penjual Sisik Trenggiling Akhirnya Dibekuk Polres Padangsidimpuan, Pelaku Raup Jutaan Rupiah per Kilo!
kota
Hadiri Sosialisasi PRESTICE, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Dorong Penyelesaian Hukum Lewat Perdamaian
kota