Solidaritas Ormas Gelar Aksi Penggalangan Donasi untuk Korban Gempa Flores
Solidaritas Ormas Gelar Aksi Penggalangan Donasi untuk Korban Gempa Flores
kota
Baca Juga:
Laporan tersebut mengungkap dugaan ketidakadilan yang terjadi dalam penanganan kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah tersangka, salah satunya RSS, yang semula ditahan namun kemudian dibebaskan.
Pengaduan ini disampaikan langsung kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) dan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) karena adanya kecurigaan terkait proses hukum yang tidak adil.
Para korban dan tim pengacara menduga adanya pengaruh uang dalam keputusan-keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Paluta (Kejari Paluta) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus Pengeroyokan yang Mengguncang Desa Sababangunan
Sebelumnya, Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi pada 29 Juni dan 28 Juli 2024 di Desa Sababangunan, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Korban SH dan LSS mengalami serangan fisik yang brutal dari sejumlah pelaku, di antaranya RSS, CIH, AH, SR, dan AAH. Pada 29 Juni 2024, LSS bersama keluarga dikeroyok dengan kekerasan oleh CIH, AH, dan SR, setelah dipaksa memasukkan sepeda motor ke dalam rumah mereka.
Selain mengalami kekerasan fisik, LSS dan keluarganya juga menerima perlakuan verbal yang tidak senonoh sebelum akhirnya diserang secara fisik.
Begitu pula dengan SH yang menjadi korban serangan saat pulang dari acara pesta pernikahan pada 28 Juli 2024, ketika dihadang oleh CIH dan RSS dan dipukul hingga terjatuh setelah batu dilemparkan kepadanya.
Laporan atas kejadian ini telah tercatat di Polres Tapsel dengan nomor LP/B/231/VI/2024 dan LP/B/267/VII/2024.
Tanggapan Kuasa Hukum Korban: Menggugat Keadilan yang Terabaikan
Kasus pengeroyokan ini tak hanya menimbulkan dampak fisik bagi korban, tetapi juga mengguncang rasa keadilan di kalangan masyarakat.
RHa Hasibuan, S.H., kuasa hukum korban, mengkritik keras keputusan Kejari Paluta yang tidak menahan tersangka RSS, padahal ancaman terhadap nyawa korban jelas merupakan pelanggaran serius. "Tersangka RSS semestinya tidak diberi kebebasan, apalagi tindakannya sangat mengancam keselamatan korban," kata Hasibuan.
Ia juga menyoroti bahwa RSS yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Tapsel sejak 15 Oktober 2024, mendadak dibebaskan setelah keputusan penangguhan penahanan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Paluta.
Keputusan ini semakin mencurigakan ketika RSS mengatakan, "Uang yang mengatur semuanya, ada uang aman semua itu," yang memperkuat dugaan adanya permainan uang di balik keputusan hukum tersebut.
Langkah Hukum Lanjutan: Pengaduan kepada Komjak dan Jaksa Agung
Merasa tidak puas dengan penanganan yang ada, RHa Hasibuan bersama keluarga korban melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jaksa Agung.
Mereka mengklaim bahwa ada pelanggaran kode etik dan prosedur hukum yang harus diusut lebih lanjut. "Keputusan untuk tidak menahan RSS adalah tindakan yang tidak layak dan sangat merugikan korban," ungkap Hasibuan dalam pengaduan tersebut.
Ia juga menuntut agar proses hukum di tingkat Kejari Paluta dan oleh JPU dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak luar.
Gerakan Masyarakat: Aksi Solidaritas untuk Keadilan
Pemeriksaan terhadap kasus ini semakin panas seiring dengan dukungan dari masyarakat yang menginginkan keadilan.
Pada 20 Desember 2024, sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam gerakan "Peduli Keadilan" menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Dalam aksi tersebut, Raynaldy Siregar, koordinator aksi, menyerukan agar aparat hukum tidak membiarkan proses hukum dipengaruhi oleh uang atau kekuasaan.
"Kami menuntut agar perkara ini diselesaikan tanpa ada manipulasi dari pihak manapun. Tersangka RSS harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Raynaldy dalam orasinya.
Mencari Keadilan Tanpa Intervensi Eksternal
Kasus pengeroyokan yang terjadi di Padang Lawas Utara ini mengingatkan kita akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Keputusan yang tidak menahan tersangka RSS, yang terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan pengeroyokan, menimbulkan keraguan dalam sistem peradilan.
Hukum seharusnya tidak boleh diatur oleh uang atau kekuasaan. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum yang selama ini dianggap masih jauh dari kata adil dan tegas.
Keadilan harus ditegakkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun, dan kasus ini menjadi bukti bahwa sistem hukum yang sehat harus selalu mengutamakan keadilan dan bukan kepentingan pribadi.zal
Solidaritas Ormas Gelar Aksi Penggalangan Donasi untuk Korban Gempa Flores
kota
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
Putra Personel Polres Tapsel Cetak Prestasi Nasional, Gussa Oliver Jadi Paskibraka di Istana
kota
Tongkat Estafet Berganti, Herizal Yusuf Jadi Kalapas Baru Kelas IIB Padangsidimpuan
kota
Musim Kemarau, Bupati Palas Tekankan BPBD Siaga 24 Jam dan Alat Berat Jangan Sampai Rusak
kota
Polres Padang Lawas Dekat dengan Santri, Santunan Anak Yatim Warnai Silaturahmi di Masjid Al Amanah
kota
Membanggakan! Mahasiswa USU Asal Sidimpuan Ruly Vairuz Terpilih Ikuti Pertamina Youth Program 2026
kota
Firmanto, SE Tokoh Muda Selatan Kabupaten Solok Didapuk Jadi Pemateri Bimtek Teknis UMKM Berbasis Digital Angkatan II SeSolok Raya
kota
Penanaman Bawang Putih Serentak Nasional Digelar di Kabupaten Solok
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota