Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Baca Juga:
- Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
- Kapolres Asahan Jalin Sinergi dengan Al Jam’iyatul Washliyah, Bersama Bentengi Generasi Muda dari Geng Motor dan Narkoba
- Kapolres Asahan Jalin Silaturahmi Hangat dengan PCNU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Asahan
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/359/XII/2024/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT pada 12 Desember 2024. Press release terkait pengungkapan ini disampaikan pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 16.00 WIB, di Aula Tantya Sudhirajati Polres Madina.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan lima nama, dengan dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini telah mencederai norma-norma sosial dan agama yang berlaku di masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyebaran konten pornografi yang meresahkan ini," ujar AKBP Arie Sofandi Paloh.
Adapun Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah: ID (51 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di Sibaitang, Kelurahan Pasar Kotanopan, dan RT (44 tahun), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di tempat yang sama.
Selain itu, tiga nama lainnya, yaitu AMN, Sampuraga, dan ME, juga disebutkan dalam penyelidikan kasus ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing.
Barang bukti yang disita adalah satu unit flashdisk berisi dua rekaman video hubungan seksual yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Video tersebut telah menyebar luas di masyarakat, menyebabkan keresahan dan tekanan sosial di lingkungan sekitar.
*Kronologi Kejadian*
Kapolres Madina menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 4 Desember 2024. Pelapor, seorang tokoh agama setempat, menerima kiriman video yang diduga memperlihatkan adegan hubungan seksual melibatkan Rahma Tanjung dengan tiga pria lainnya.
Pengirim video juga memberi tahu bahwa rekaman tersebut telah menyebar di masyarakat.
Merasa keberatan atas penyebaran video yang dinilai mencemarkan moral masyarakat, pelapor segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Polres Madina bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua tersangka utama.
Oleh karenanya, Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut, karena hal itu juga merupakan pelanggaran hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita tetap aman dan bermoral," tambahnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindakan yang melanggar norma hukum dan sosial.
Polres Madina terus mengupayakan penegakan hukum yang adil demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.zal
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI,Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
News
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
News
Pemkab Deli Serdang Terima Mobil Penunjang dari Program TJSL BRI
News
Keinginan Petani Terwujud, Bupati Tanam Bawang Bersama di Demplot Tanjung Morawa
News
Belum Kering Air Mata Korban Sebelumnya, Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo
News
PKB dan NasDem Walk Out dari Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Sumut, Soroti Perubahan Agenda
News
Tim URC Polresta Deli Serdang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa
News
Medan S24Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) menjamin asuransi atau jaminan sosial seluruh anggotanya, seiring dilanj
Umum
Jakarta S24Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil La
News