Selasa, 23 Desember 2025

Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Medan Kota

Administrator - Selasa, 15 Mei 2018 17:37 WIB
Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Medan Kota

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Setelah buron beberapa hari usai melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor), Abi (22) warga Jalan AR Hakim Gang Tengah, Kelurahan Pasar Merah diringkus personil Polsek Medan Kota, Selasa (15/5) dari kediaman keluarganya di Jalan Denai Ujung.

Penangkapan pelaku, setelah petugas melakukan penyelidikan, berdasarkan rekaman CCTV di arena Futsal Galaxi, Jalan Air Bersih Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, Senin (12/5).

“Pelaku diringkus setelah petugas yang menerima laporan pada dari korban. Penyelidikan dimulai dengan memeriksa rekam kamera pengawas di TKP,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH, Selasa, (15/5) kepada wartawan.

Kompol Revi menjelaskan, saat memeriksa kamera pengawas, korban yang kehilangan Yamaha Vixion plat BK 2596 RAL pada hari, Sabtu 12 Mei 2018 kemarin mengenali pelaku.

“Menindaklanjutinya, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” jelas Kompol Revi.

Dari hasil interogasi, diungkapkan Revi, petugas mengetahui, keberadaan sepeda motor korban ada bersama, Hariadi (33) warga Jalan Bakti Gang Kolam Nomor 8 Kelurahan Tegal Sari Mandala II dan sepeda motor milik korban.

“Dan hasil introgasi terhadap tersangka Abi, tim langsung pengembangan melakukan penangkapan terhadap, Hariadi yang dilanjutkan dengan pengembangan barang bukti hasil kejahatan yang telah dijual para pelaku kepada Devi, seorang penadah di Jalan Letda Sujono depan Gang Kartini Tembung,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini.

Diterangkan Revi, masing-masing tersangka yang terlibat dalam tindak pidana ini memiliki peran berbeda.

“Para pelaku memiliki peran berbeda. Hariadi merupakan pemilik kunci letter T yang dipinjamkan kepada Abi dan rekannya Dede yang hingga saat ini masih diburon bersama penadah barang hasil kejahatan tersangka,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Revi, dua tersangka berikut barang bukti Yamaha Vixion plat BK 2596 RAL milik korban dan Honda Vario plat BK 5676 ADD yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi nekatnya langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.

“Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.(Anto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wartawan Aceh Tamiang Terima Bantuan SPS Pusat
Kinerja Bupati Aceh Besar Disorot, Arah Kepemimpinan Dipertanyakan
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
Jelang Nataru,AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Periksa Pos Pengamanan Operasi Lilin Toba 2025 Padangsidimpuan
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru