Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
kota
Baca Juga:
Penangkapan dilakukan di Jalan MT Haryono, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.
*Kronologi Penangkapan*
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah yang dihuni oleh tersangka. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, wanita tersebut membuang dua buah dompet ke dalam sumur di dalam rumahnya. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi delapan bungkus klip transparan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15,05 gram," ungkap AKBP Dr. Wira Prayatna.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya, yaitu: 2 buah timbangan digital, 4 bungkus klip transparan kosong, 1 unit handphone Oppo, 1 buah sendok shabu, 2 dompet, dan Uang tunai Rp1.829.000.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial D, warga Kampung Aek Tampang. Petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kapolres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penyelidikan yang mendalam dan kerja sama dengan masyarakat. Kami mengapresiasi warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga pelaku dapat segera ditangkap," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.
Kapolres AKBP Dr Wira juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika. Bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tambahnya.
Adapun tersangka kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan dan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Padangsidimpuan berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkotika.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat," tutup Kapolres.
Dengan keberhasilan ini, Polres Padangsidimpuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik.zal
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
kota
Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua Koperasi FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
kota
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
kota
sumut24.co MedanTelkomsel melalui program impact incubator unggulannya, NextDev, kembali hadir di Kota Medan dalam rangkaian roadshow Next
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, M alias N (49) kelimpungan begitu didatangi personel team Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Diapun kemudian dicomot
News
sumut24.co TAPTENG, Dalam semangat memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke80, PT PLN (Persero) terus menyalakan harapan bagi masyaraka
News
Resmikan Dua Masjid di Madina, Ijeck Kenang Kali Pertama Datang Bersama Alm Haji Anif
kota
Medan sumut24.co Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian besi panel lampu merah (Rayap Besi
Hukum
Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama
kota
SPS Aceh Panen Apresiasi, Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas dan HUT ke79
kota