Minggu, 08 Juni 2025

Seorang Wanita Pengedar Narkotika Dibekuk Tim Polres Padangsidimpuan, Barbut Shabu 15,05 Gram Diamankan

Administrator - Selasa, 26 November 2024 22:52 WIB
Seorang Wanita Pengedar Narkotika Dibekuk Tim Polres Padangsidimpuan, Barbut Shabu 15,05 Gram Diamankan
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang wanita dewasa berinisial LHB (34), warga Kecamatan Panongan, pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan MT Haryono, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.

*Kronologi Penangkapan*

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah yang dihuni oleh tersangka. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

"Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, wanita tersebut membuang dua buah dompet ke dalam sumur di dalam rumahnya. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi delapan bungkus klip transparan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15,05 gram," ungkap AKBP Dr. Wira Prayatna.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya, yaitu: 2 buah timbangan digital, 4 bungkus klip transparan kosong, 1 unit handphone Oppo, 1 buah sendok shabu, 2 dompet, dan Uang tunai Rp1.829.000.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial D, warga Kampung Aek Tampang. Petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kapolres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penyelidikan yang mendalam dan kerja sama dengan masyarakat. Kami mengapresiasi warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga pelaku dapat segera ditangkap," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.

Kapolres AKBP Dr Wira juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika. Bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tambahnya.

Adapun tersangka kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan dan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Padangsidimpuan berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkotika.

"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat," tutup Kapolres.

Dengan keberhasilan ini, Polres Padangsidimpuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan yang lebih baik.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Inspiratif! AKBP Dr Wira Prayatna Dapat Penghargaan atas Aksi Perlindungan Anak dari LPA Sumut
Dana Desa untuk Rakyat di Mark Up! Mantan Kades Siloting Menjadi Tahanan Polres Padangsidimpuan
Sosialisasi Over Dimensi dan Over Load Upaya Satlantas Polres Padangsidimpuan untuk Kamseltibcar
Misteri Harimau Sumatera,Polres Padangsidimpuan bersama Tim Gabungan lakukan Penelusuran di Kebun Warga Desa Pudun Jae
Gerakan Sadar Narkoba, Upaya Polres Padangsidimpuan untuk Lingkungan Bersih
Aksi Cepat Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Seorang Sopir Truk Membawa Ganja Ditangkap di Trotoar Jalan
komentar
beritaTerbaru