Fadly Abdina Dukung Atlet Airsoft Tanjungbalai Berlaga di FORPROV Sumut
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyatakan dukungannya terhadap kontingen atlet Airsoft Brother
News
Baca Juga:
- Bupati Asahan Sambut Hangat Safari Anak Gaza, Serahkan Bantuan dan Tegaskan Solidaritas untuk Palestina
- Kejam! Ayah Kandung di Asahan Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali, Terungkap Saat Korban Hamil, Kini Ditahan
- GEMPPAR Mengamuk : Bimtek 177 Desa di Medan Dicurigai Sarang Korupsi! Kadis & Kabid PMD Diminta Copot & Diperiksa Kejaksaan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkara itu saling lapor dan penyidik Polres Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun, tidak tercapai kesepakatan.
"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Hadi, Selasa (12/11/2024).
Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.
Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
"Untuk kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," terangnya.
Setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," jelasnya.
"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," tuturnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.
"Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan," pungkasnya. (W05)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menyatakan dukungannya terhadap kontingen atlet Airsoft Brother
News
Patroli Malam Polres Palas Sasar Pusat Sibuhuan, Remaja yang Nongkrong Larut Diimbau Pulang
News
Dana Bencana Padangsidimpuan dan Tapsel Jadi Sorotan, Ratusan Miliar Dipertanyakan Berapa yang BenarBenar Diterima Korban?
News
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, Polres Padang Lawas Ingatkan Pengelola SPBU
News
Ketua TP PKK Yupri Astuti Saipullah Salurkan Bantuan ke SLBN Madina, Pemda Didorong Perhatikan Asrama dan Transportasi Siswa
News
Polres Padangsidimpuan Gerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan, 1,9 Ton Jagung Diserap Bulog
News
Mahasiswa Unhan RI, Dorong Semangat Belajar Siswa Sekolah Rakyat Menuju Indonesia Emas 2045
News
Kabupaten Solok Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana Selama Enam Bulan
News
Wali Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Banjir Bandang Arosuka
News
Polresta Deli Serdang dan BNNK Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Beringin, Empat Pria Diamankan
News