Minggu, 14 Desember 2025

Sidang Replik Terdakwa Pengerusakan dan Penganiaya Supir PT Key Key, JPU Pertahankan Terdakwa Dituntut 5 Tahun

Administrator - Selasa, 03 September 2024 13:26 WIB
Sidang Replik Terdakwa Pengerusakan dan Penganiaya Supir PT Key Key, JPU Pertahankan Terdakwa Dituntut 5 Tahun
Sudarmanto
Deliserdang |sumut24.co -

Baca Juga:


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam yakin dengan tuntutan terhadap terdakwa Diamanta Sembiring dengan pasal 160 KUHP dihukum 5 tahun kurungan.

Selain itu, JPU juga yakin menuntut 4 orang terdakwa lainnya diantaranya Martinus, Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga dan Benny Tarigan dengan tuntutan 4 tahun kurungan karena melanggar pasal 170 KUHP.

Itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agenda replik atau tanggapan atas pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, Selasa (3/9/2024).

"Berkeyakinan bahwa terdakwa Diamanta Sembiring melanggar pasal 160 KUHP dan Martinus, Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga dan Benny Tarigan dengan tuntutan 4 tahun kurungan karena melanggar pasal 170 KUHP," kata JPU bernama Jhon Wesli Damanik.

Kelima terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana dan JPU juga telah membuat poin keberatan dan meringankan. Diantaranya menimbulkan kerusakan dan menyebabkan korban mengalami luka.

Usai mendengarkan replik dari JPU, tim kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon SH mengajukan duplik secara lisan dalam persidangan pada pokoknya tetap pada pokok pembelaan semula.

Mereka memohon pembelaan agar terdakwa Diamanta Sembiring dibebaskan dan 4 orang lainnya diberikan hukuman yang ringan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Simon CP Sitorus akhirnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis 17 September 2024 mendatang.

"Sidang dilanjutkan Kamis 17 September 2024 dengan agenda putusan," terangnya.

Tim kuasa hukum korban bernama Thomas Tarigan SH MH mengaku bahwa replik yang dibacakan oleh JPU membuktikan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana.

"Dalam perkara ini, ada korban yang mengalami luka serius. Bagian kepalanya terkena tembakan peluru senapan angin. Kami yakin majelis hakim akan memutus terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa," ungkapnya.

Majelis hakim harus memperhatikan dua sisi. Dimana korban mengalami luka serius dan harus dirawat dirumah sakit.

"Selain itu, dampak dari korban ditembak dengan senapan angin. Membuat keluarganya juga menderita, korban tidak bekerja dan tidak bisa memberikan uang belanja yang lebih kepada anak dan istrinya. Jadi kami harapkan majelis hakim memutuskan seadil adilnya," terang Thomas.

Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil truk.

informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon Tarigan 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sorotan atas Vonis Banding Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan – Akankah JPU Mengajukan Kasasi?
Wakil Panglima TNI Tinjau Lokasi Bencana Banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan Prov Sumut
Ran Dapur Lapangan Bantuan Panglima TNI Tiba di Pelabuhan Balawan Medan
Wali Kota bersama Unsur Forkopimda serta pimpinan gereja bersama-sama menyalakan Pohon yg Terang dalam rangka Menyambut Natal Tahun 2025 dan Tahun Bar
Lima Tahun JMSI: “JMSI Bikin Terang Indonesia”, Semangat Baru dari Daerah
Dalam Rangka Memperingati HUT RAPI ke 45, Ketua RAPI Kota Meda Melepas 5 Anggotanya ke Lampung
komentar
beritaTerbaru