Kamis, 29 Januari 2026

Sidang Replik Terdakwa Pengerusakan dan Penganiaya Supir PT Key Key, JPU Pertahankan Terdakwa Dituntut 5 Tahun

Administrator - Selasa, 03 September 2024 13:26 WIB
Sidang Replik Terdakwa Pengerusakan dan Penganiaya Supir PT Key Key, JPU Pertahankan Terdakwa Dituntut 5 Tahun
Sudarmanto
Deliserdang |sumut24.co -

Baca Juga:


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam yakin dengan tuntutan terhadap terdakwa Diamanta Sembiring dengan pasal 160 KUHP dihukum 5 tahun kurungan.

Selain itu, JPU juga yakin menuntut 4 orang terdakwa lainnya diantaranya Martinus, Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga dan Benny Tarigan dengan tuntutan 4 tahun kurungan karena melanggar pasal 170 KUHP.

Itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agenda replik atau tanggapan atas pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, Selasa (3/9/2024).

"Berkeyakinan bahwa terdakwa Diamanta Sembiring melanggar pasal 160 KUHP dan Martinus, Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga dan Benny Tarigan dengan tuntutan 4 tahun kurungan karena melanggar pasal 170 KUHP," kata JPU bernama Jhon Wesli Damanik.

Kelima terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana dan JPU juga telah membuat poin keberatan dan meringankan. Diantaranya menimbulkan kerusakan dan menyebabkan korban mengalami luka.

Usai mendengarkan replik dari JPU, tim kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon SH mengajukan duplik secara lisan dalam persidangan pada pokoknya tetap pada pokok pembelaan semula.

Mereka memohon pembelaan agar terdakwa Diamanta Sembiring dibebaskan dan 4 orang lainnya diberikan hukuman yang ringan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Simon CP Sitorus akhirnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis 17 September 2024 mendatang.

"Sidang dilanjutkan Kamis 17 September 2024 dengan agenda putusan," terangnya.

Tim kuasa hukum korban bernama Thomas Tarigan SH MH mengaku bahwa replik yang dibacakan oleh JPU membuktikan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana.

"Dalam perkara ini, ada korban yang mengalami luka serius. Bagian kepalanya terkena tembakan peluru senapan angin. Kami yakin majelis hakim akan memutus terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa," ungkapnya.

Majelis hakim harus memperhatikan dua sisi. Dimana korban mengalami luka serius dan harus dirawat dirumah sakit.

"Selain itu, dampak dari korban ditembak dengan senapan angin. Membuat keluarganya juga menderita, korban tidak bekerja dan tidak bisa memberikan uang belanja yang lebih kepada anak dan istrinya. Jadi kami harapkan majelis hakim memutuskan seadil adilnya," terang Thomas.

Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil truk.

informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon Tarigan 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Kota Lidik Kasus Penganiayaan di New Zone, Keluarga Meminta Polisi Jangan Setengah Setengah
Polres Asahan Ungkap Kasus Penganiayaan
Lima Hari Berjibaku Di Alam Bulusaraung, TNI AD Temukan Black Box ATR 42-500
Pemprov Sumut Tetapkan 2025 Tahun Fondasi Pembangunan, 2026 Masuk Fase Akselerasi
Pangdam l/BB Sambut Kedatangan Asops Panglima TNI di Markas Kodam l/BB
Rakorpem Awal 2026, Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Inovasi Tingkatkan PAD
komentar
beritaTerbaru