Pelantikan Rektor USU, Bobby Nasution Titipkan Nasib Mahasiswa Korban Bencana ke Wamen PTST
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution secara khusus meminta kebijakan relaksasi biaya pendidikan bagi mahas
News
Baca Juga:
Selain itu, JPU juga yakin menuntut 4 orang terdakwa lainnya diantaranya Martinus, Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga dan Benny Tarigan dengan tuntutan 4 tahun kurungan karena melanggar pasal 170 KUHP.
Itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agenda replik atau tanggapan atas pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, Selasa (3/9/2024).
"Berkeyakinan bahwa terdakwa Diamanta Sembiring melanggar pasal 160 KUHP dan Martinus, Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga dan Benny Tarigan dengan tuntutan 4 tahun kurungan karena melanggar pasal 170 KUHP," kata JPU bernama Jhon Wesli Damanik.
Kelima terdakwa ini terbukti melakukan tindak pidana dan JPU juga telah membuat poin keberatan dan meringankan. Diantaranya menimbulkan kerusakan dan menyebabkan korban mengalami luka.
Usai mendengarkan replik dari JPU, tim kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon SH mengajukan duplik secara lisan dalam persidangan pada pokoknya tetap pada pokok pembelaan semula.
Mereka memohon pembelaan agar terdakwa Diamanta Sembiring dibebaskan dan 4 orang lainnya diberikan hukuman yang ringan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Simon CP Sitorus akhirnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis 17 September 2024 mendatang.
"Sidang dilanjutkan Kamis 17 September 2024 dengan agenda putusan," terangnya.
Tim kuasa hukum korban bernama Thomas Tarigan SH MH mengaku bahwa replik yang dibacakan oleh JPU membuktikan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Dalam perkara ini, ada korban yang mengalami luka serius. Bagian kepalanya terkena tembakan peluru senapan angin. Kami yakin majelis hakim akan memutus terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa," ungkapnya.
Majelis hakim harus memperhatikan dua sisi. Dimana korban mengalami luka serius dan harus dirawat dirumah sakit.
"Selain itu, dampak dari korban ditembak dengan senapan angin. Membuat keluarganya juga menderita, korban tidak bekerja dan tidak bisa memberikan uang belanja yang lebih kepada anak dan istrinya. Jadi kami harapkan majelis hakim memutuskan seadil adilnya," terang Thomas.
Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil truk.
informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon Tarigan 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.
Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melakukan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.(W02)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution secara khusus meminta kebijakan relaksasi biaya pendidikan bagi mahas
News
SLEMAN Polemik penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka akhirnya berakhir dengan pengakuan terbuka dari aparat penegak hukum. Kapolresta
Hukum
Medan Pemerintah Kota Medan berhasil menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 pada Kategori Madya, sebagai bentu
kota
Jakarta Sari Yuliati, politisi Partai Golkar yang dikenal memiliki kekayaan fantastis, resmi menempati posisi Wakil Ketua DPR RI untuk s
News
Pendidikan Makin Kuat, Pemkab Paluta Resmi Terima Sertifikat Tanah Sekolah Rakyat
kota
Perkuat Sinergi Kepemudaan, Wali Kota Letnan Dalimunthe Terima SAPMA PP Padangsidimpuan
kota
Komitmen Jamin Kesehatan Warga, Pemkab Padang Lawas Digelari UHC Madya
kota
Menuju Indonesia Emas 2045, Pemkab Padang Lawas Utara Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
kota
Sportifitas Masa Depan Pelajar Muda, Ketua MPC Pemuda Pancasila Bersama TNI dan Walikota Tutup Futsal SLTA SeTabagsel
kota
Datang dengan Harapan, Guru Padangsidimpuan Curhat ke DPRD Soal Hak dan Perlindungan
kota