Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
MEDAN | SUMUT24 Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjawab nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa Tamin Sukardi pada sidang sebelumnya. Sidang yang beragendakan jawaban Jaksa Penuntut tersebut, berlangsung diruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/5) siang.
Baca Juga:
“Menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan menyatakan Jaksa Penuntut tetap atas dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.” ucap Jaksa Penuntut Salman didepan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, SH.MH.
Usai pembacaan jawaban Jaksa Penuntut atas eksepsi terdakwa, penasehat hukum terdakwa pun meminta kepada majelis hakim agar terdakwa diberikan izin untuk melakukan perawatan dengan sistem rawat Inap di salah satu RS di kota Medan.
“Perawatan itu untuk melakukan pengecekan kesehatan terdakwa secara menyeluruh, karena dokter juga menyatakan bahwa terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung koroner. Dokter menyebutkan bahwa terdakwa harus dirawat di Rumah Sakit, setidaknya selama empat hari untuk bisa dilakukan perawatan secara intensif”, ucap penasehat hukum Tamin Sukardi.
Menjawab permohonan tersebut, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo yang telah menerima surat permohonan tersebut pun langsung menjawab secara lisan dipersidangan.
“Surat permohonan ini sudah saya baca, tetapi saya tidak bisa memberikan izin untuk itu. Karena, didalam surat tersebut saya tidak menemukan adanya lampiran surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan, yang menyatakan terdakwa memang harus dilakukan rawat inap di RS,” ungkap Hakim Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan, setelah nantinya pihak majelis hakim menerima surat rekomendasi dari dokter untuk permohonan perawatan terdakwa, barulah pihak majelis hakim akan menimbang kembali pengajuan tersebut.
“Apakah nanti akan dilakukan penangguhan penahanan, pembantaran ataupun hanya sekedar diberikan izin untuk pemeriksaan setiap harinya ke RS selama empat hari dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Itu kita belum tahu, kita lihat saja nanti setelah kami menerima surat rekomendasi dari dokter terkait, nanti kami akan pertimbangkan kembali,” ucap Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman dalam dakwaannya menyatakan Tamin Sukardi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan JPU, perkara tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2002. Ketika itu terdakwa mengetahui sekitar 106 hektare di antara lahan PTPN 2 di Desa Helvetia, Deli Serdang, dikeluarkan atau tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU)-nya.
Terdakwa bermaksud menguasai dan memiliki tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya. Langkah itu berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL). (rel/R03)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik