Jumat, 13 Februari 2026
PN Lubuk Pakam Akan Eksekusi Ruko Jl Cemara No 15 A

PJS Medan (Pengontrak) Mohon Atensi Kapolresta Medan

Administrator - Rabu, 17 Juli 2024 10:50 WIB
sumut24.co -Medan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam direncanakan akan mengeksekusi Ruko di Jl. Cemara No. 15 A, Desa Sampali sesuai perkara Nomor : 4/Pdt.eksekusi/HT/2023/PN.Lbp. pada tanggal 18 Juli 2024. Namun Ruko tersebut saat ini statusnya dikontrakan kepada Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Medan oleh salah satu pihak.

Baca Juga:

PJS selaku pihak yang menempati ruko tersebut sudah berupaya menemui pemenang lelang Djita, namun tidak mendapat data alamat pemenang lelang.

"Saya sudah mencari info ke berbagai pihak, tapi alamat pemenang lelang tidak kami dapatkan. Kami hanya ingin mediasi dan mencari solusi, tentang status kami yang telah mengontrak. Kami tidak tahu, jika ruko ini dalam silang sengketa saat kami mengontrak. Jelas di sini kami dirugikan," ujar Yusti selaku Ketua PJS Medan, Rabu (17/7).

PJS Medan, hanya mohon kepada Kapolresta Medan untuk atensinya dalam melihat permadalahan ini. "PJS Medan, tetap patuh terhadap hukum dan paraturan. Namun sebagai pihak yang menjadi korban atas perkara ini, PJS Medan memohon agar ada mediasi untuk ketugian kami, " ujarnya.

Sementara Pihak Polresta Medan saat hendak dihubungi, sedang melaksanakan rapat koordinasi pengamanan eksekusi di ruang Posko Ops lt II Polrestabes Medan. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HUT JMSI ke-6 dan HPN 2026 di Inhu, Sekda Zulfahmi: JMSI Mitra Strategis Pemerintah Daerah
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
HPN ke-80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers: Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
Makna Ketidakhadiran Presiden di HPN*
Di Puncak HPN 2026, Gubernur Banten Andra Soni: Pers Pilar Demokrasi, Mitra Strategis Pemerintah*
Menuju HPN 2026, PWI Paluta Gas Edukasi Jurnalistik ke Kampus Tertua di Paluta
komentar
beritaTerbaru