Senin, 30 Maret 2026
PN Lubuk Pakam Akan Eksekusi Ruko Jl Cemara No 15 A

PJS Medan (Pengontrak) Mohon Atensi Kapolresta Medan

Administrator - Rabu, 17 Juli 2024 10:50 WIB
sumut24.co -Medan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam direncanakan akan mengeksekusi Ruko di Jl. Cemara No. 15 A, Desa Sampali sesuai perkara Nomor : 4/Pdt.eksekusi/HT/2023/PN.Lbp. pada tanggal 18 Juli 2024. Namun Ruko tersebut saat ini statusnya dikontrakan kepada Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Medan oleh salah satu pihak.

Baca Juga:

PJS selaku pihak yang menempati ruko tersebut sudah berupaya menemui pemenang lelang Djita, namun tidak mendapat data alamat pemenang lelang.

"Saya sudah mencari info ke berbagai pihak, tapi alamat pemenang lelang tidak kami dapatkan. Kami hanya ingin mediasi dan mencari solusi, tentang status kami yang telah mengontrak. Kami tidak tahu, jika ruko ini dalam silang sengketa saat kami mengontrak. Jelas di sini kami dirugikan," ujar Yusti selaku Ketua PJS Medan, Rabu (17/7).

PJS Medan, hanya mohon kepada Kapolresta Medan untuk atensinya dalam melihat permadalahan ini. "PJS Medan, tetap patuh terhadap hukum dan paraturan. Namun sebagai pihak yang menjadi korban atas perkara ini, PJS Medan memohon agar ada mediasi untuk ketugian kami, " ujarnya.

Sementara Pihak Polresta Medan saat hendak dihubungi, sedang melaksanakan rapat koordinasi pengamanan eksekusi di ruang Posko Ops lt II Polrestabes Medan. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kebakaran di SMPN 4 Balige Hanguskan 3 Unit Ruangan Kelas
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
Diduga Bobrok!! PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Menahan Pembayaran Pekerjaan
PTPN IV Regional 2 Lepas 226 Peserta Program Mudik Gratis BUMN 2026
Kepala KPPN Sidikalang Menyerahkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI Kepada Bupati Pakpak Bharat
Kepala KPPN Sidikalang Menyerahkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI Kepada Bupati Pakpak Bharat
komentar
beritaTerbaru