PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja seberat 9 Kg asal Aceh.
Tidak hanya ganja, pengungkapan yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak SE, ini juga berhasil meringkus 1 tersangka dan memburu 2 pelaku yang masih buron.
Informasi dihimpun wartawan, tersangka yang berhasil ditangkap bernama, Sarbaini alias Beni (31) warga Jalan Paya Bakung, Pasar 1, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Dua tersangka yang masih diburon masing-masing bernama Rijal dan Cepet.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran ganja kering di Jalan Medan-Binjai Km 12,5 Kecamatan Sunggal Deliserdang, pada Senin 30 April 2018 kemarin,†ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH di Mapolsek Sunggal, Rabu (2/4).
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim menyaru sebagai pembeli dan bertransaksi dengan para pelaku.
“Saat itu pelaku Rijal, Cepet dan Beni yang membawa 3 kg ganja, sepakat bertransaksi dengan petugas di kawasan Jalan Medan-Binjai Km 12,5 dekat jalan tol,†jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Diungkapkan Kompol Wira, dua pelaku saat itu berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
“Namun petugas yang melakukan pengembangan berhasil menyita 6 kg ganja lainnya, disembunyikan oleh tersangka Beni di kandang ayam rumahnya,†ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Ketika diinterogasi, tambah Wira, pelaku mengakui bahwa barang haram asal Kota Cane, Aceh Tenggara tersebut awalnya berjumlah 10 kilogram.
“Tersangka Beni mengaku 1 kilogram ganja kering asal Aceh itu sudah terjual,†tambahnya.
Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti 9 kilogram ganja langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup,†tutup Wira.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News