Jumat, 13 Februari 2026

Sidang Prapid Tindak Pidana Penganiayaan, Polda Sumut : Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Administrator - Kamis, 25 Januari 2024 15:36 WIB
Sidang Prapid Tindak Pidana Penganiayaan, Polda Sumut : Proses Penyidikan Sesuai Prosedur
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan telah selesai menggelar sidang praperadilan (prapid) perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan, Selasa (23/024) lalu.

Dipimpin Hakim Tunggal PN Padang Sidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, memutuskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon Kapolres Tapanuli Selatan atas laporan polisi Nomor: LP/B/385/X/ 2023 /SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 19 Oktober 2023, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Dimana hasil penyidikan Perkara tersangka Barito Ritonga Dkk sebagai pemohon sudah dikirimkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) juga dilimpahkan (P22). Selanjutnya pihak kejaksaan sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan sebagaimana bukti-bukti yang telah termohon dalilkan di dalam persidangan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/1), saat konfirmasi membenarkan PN Padang Sidimpuan memenangkan Polres Tapanuli Selatan atas gugatan sidang prapid penetapan Barito Ritonga Dkk sebagai tersangka penganiayaan secara bersama-sama.

"Bahwa semenjak perkara pokok dilimpahkan kepada pihak pengadilan sehingga statusnya tersangka beralih menjadi terdakwa dan penahanannya menjadi wewenang hakim," pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diamankan
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan
Sidang Perkara Oplosan Minyak Goreng, Tanpa Memakai Baju Tahanan, Terdakwa Al Bantah Lakukan Penyulingan
Tim MIT Jatanras Poldasu Ringkus Resedivist Pencuri Ponsel Bocah di Perawang Riau.
komentar
beritaTerbaru