Minggu, 27 Juli 2025

Sidang Prapid Tindak Pidana Penganiayaan, Polda Sumut : Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Administrator - Kamis, 25 Januari 2024 15:36 WIB
Sidang Prapid Tindak Pidana Penganiayaan, Polda Sumut : Proses Penyidikan Sesuai Prosedur
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan telah selesai menggelar sidang praperadilan (prapid) perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan, Selasa (23/024) lalu.

Dipimpin Hakim Tunggal PN Padang Sidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, memutuskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon Kapolres Tapanuli Selatan atas laporan polisi Nomor: LP/B/385/X/ 2023 /SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 19 Oktober 2023, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Dimana hasil penyidikan Perkara tersangka Barito Ritonga Dkk sebagai pemohon sudah dikirimkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) juga dilimpahkan (P22). Selanjutnya pihak kejaksaan sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan sebagaimana bukti-bukti yang telah termohon dalilkan di dalam persidangan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/1), saat konfirmasi membenarkan PN Padang Sidimpuan memenangkan Polres Tapanuli Selatan atas gugatan sidang prapid penetapan Barito Ritonga Dkk sebagai tersangka penganiayaan secara bersama-sama.

"Bahwa semenjak perkara pokok dilimpahkan kepada pihak pengadilan sehingga statusnya tersangka beralih menjadi terdakwa dan penahanannya menjadi wewenang hakim," pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Ops Patuh Toba 2025
Polda Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Ditangkap
Terkait Penjarahan Massal PT ARB, Polda Sumut Ringkus Penadah Pensiunan TNI Pelaku Lain Diburu
Polda Sumut Tangkap Puluhan Pelaku Penjarahan Massal di Pabrik Kaca PT ARB
Viral Nenek Tertabrak PJR di Medan, Dirlantas Polda Sumut Minta Maaf dan Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung
Polda Sumut Siapkan 'Gelombang Kedua' Penutupan Tempat Hiburan Malam Sarang Narkoba
komentar
beritaTerbaru