Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Polrestabes Medan melalui Tim Serse Unit Ranmor Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 (dua) pelaku pencurian spesialis mobil pick up. Tidak hanya meringkus, petugas juga memberikan hadian timah panas kepada kedua pelaku.
Informasi dihimpun wartawan, keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas lantaran melakukan perlawanan dengan ketika hendak disergap. Sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, Senin (12/3).
Untuk mendapatkan perawatan intensif, kedua tersangka yakni, Ade Silalahi alias Ade (26) warga Jalan Kemiri I Gg Serasi Kelurahan Sudi Rejo II Kecamatan Medan Kota, dan Andika Syahputra (33) warga Jalan Tanjung Bunga Kecamatan Medan Kota dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.
Penangkapan dan penembakan terhadap kedua tersangka langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH, Kanit Ranmor Polrestabes Medan, Iptu Harjuna Bangun Sos, dan Panit, Ipda Toto SH.
“Keduanya ditangkap, Sabtu (10/3) lalu, saat melakukan transaksi jual beli mobil pick up,†kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Putu, dalam penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max No. Polisi BK 9072 CG, warna hitam, dan 1 (satu) buah STNK Mobil Daihatsu Grand Max.
“Kasus ini diselidiki setelah menerima laporan korbannya Fazid Harfiansyah Hasibuan (?35) yang kehilangan mobil pick upnya di Jalan Turi Medan Kota,†ungkap AKBP Putu.
Tim Serse Unit Ranmor segera turun kelapangan melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui identitas kedua tersangka.
Berkat kecepatan dan kejelihan Tim Serse Unit Ranmor Polrestabes Medan, kedua tersangka berhasil ditangkap ketika transaksi.
“Kedua tersangka berusaha melawan dengan mencoba melarikan diri. Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun kedua tersangka tidak juga mengubrisnya, sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,†AKBP Putu.
Menurut AKBP Putu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, pungkasnya.(W02)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota