Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
SURABAYA | SUMUT24
Baca Juga:
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan perawat pria ZA terhadap pasien wanita di National Hospital memasuki babak baru. ZA yang dijadikan tersangka melalui kuasa hukumnya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut kuasa hukum tersangka ZA, M Ma’ruf saat dikonfirmasi detikcom mengungkapkan pencabutan sebagian keterangan dalam BAP dilakukan saat melakukan audiensi Senin (5/2) dengan Kapolda Jatim di Polda Jatim.
“Pencabutan BAP ZA melalui istrinya saat audiensi dihadapan Kapolda Jatim yang dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran,” kata Ma’ruf, Rabu (7/2/2018).
Keterangan BAP yang dicabut tersangka ZA, kata Ma’ruf yakni yang menyebutkan adanya tindakan pelecehan dengan meremas payudara korban sebanyak 3 kali. “ZA hanya menjalankan profesinya sebagai perawat secara profesional yang saat itu hanya melepas sadapan elektrokardiografi dan tersenggol bagian dada pasien, itu saja,” ungkap dia.
Ma’ruf juga mengungkapkan pengakuan ZA yang dilakukan saat kejadian, tidak ada niat kesengajaan. Pengakuan ini juga sudah dikatakan ZA kepada istrinya saat sebelum ditangkap dan saat di dalam tahanan.
“Sekali lagi hanya tersenggol dan tidak ada niat disengaja apalagi meremas,” tegas Ma’ruf.
Selain itu, ia juga menyinggung soal video pelecehan yang viral tersebut sudah diedit dan banyak yang dipotong. Ma’ruf menjelaskan, pengambilan video itu merupakan upaya manajemen menyelesaikan masalah dan merupakan reka adegan.
“Video itu dibuat setelah kejadian dan banyak dipotong serta anjuran manajemen untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Ia berharap penanganan kasus ZA dalam proses penyidikannya dilakukan secara terbuka serta profesional. “Yang dijadikan barang bukti untuk menjadikan tersangka harus sahih dan harus dilakukan uji digital forensik,” pungkas Ma’ruf.
Sementara Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menegaskan tim penyidik sudah melakukannya secara hati hati dan profesional dalaml menanggapi dicabutnya sebagian keterangan BAP tersangka ZA.
“Penyidik sudah melakukannya secara profesional serta selama proses pemeriksaan tersangka juga didampingi kuasa hukum,” katanya. (red)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota