MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Menindak lanjuti perintah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi agar segala bentuk perjudian harus diberantas di jajaran wilkum Polrestabes Medan.
Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru, dipimpin Kapolsek Kutakimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, Rabu (7/2) sekira pukul 12.00 Wib, hingga pukul 15.30 Wib, bersama Kanit Reskrim melakukan penindakan perjudian jenis mesin jackpot.
Hasilnya, 6 (enam) unit mesin jackpot dari 2 (dua) lokasi berbeda yang dijadikan lapak judi jackpot berhasil diamankan.
AKP Martualesi kepada wartawan mengatakan, dua lokasi judi jackpot yang dilakukan penindakan yakni, warung milik Andi Suwek di Pasar VII, Dusun IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.
“Dari warung milik Andi, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) mesin judi jackpot,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini kepada wartawan, Rabu (7/2).
Orang nomor satu di Polsek Kutalimbaru ini, juga menyebutkan, dari warung milik, Rendi di Dusun I, Desa Silebo Lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Deli serdang, pihaknya berhasil menyita 2 (dua) unit mesin jackpot.
“Dari dua lokasi warung berbeda, 6 unit mesin judi jackpot berhasil diamankan. Untuk tersangka nihil, namun saat ini terhadap pemilik warung dilakukan proses penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik dari barang bukti ke 6 (enam) mesin jackpot,” pungkas AKP Martualesi Sitepu SH MH.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News