Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan menangkap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan becak bermotor (betor) yang terjadi pada hari, Sabtu (20/1) lalu sekira pukul 13.00 Wib.
Informasi dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi di Jalan Perjuangan No 49, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tepatnya depot air isi ulang Bintang Water.
Adapun pelaku yang ditangkap/diamankan polisi yakni, Muhammad Irpansyah alias Ipan (38) warga Jalan Seibatu Gingging No 28, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang lantaran nekat menggelapkan 1 (satu) unit becak bermotor (bermotor) merk Honda Supra FIT milik korbanya, Andy Satria (30) warga Jalan Perjuangan Gg Serumpun No 49, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH kepada wartawan, Sabtu (20/1) sekira pukul 12.45 Wib, korban sedang didepot air dan tidak lama kemudian, pelaku datang meminta kerjaan kepada korban sebagai pengantar Air Galon minum, dan menyerahkan becak bermotor sebagai alat trnsportasi pengantaran aqu galon.
Tidak lama kemudian, pelaku mengantar aqua galon dengan membawa becak motor milik korban hingga pada tanggal (24/1) pelaku tidak ada kabar. Selanjutya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal.
“Polisi selanjutnya menebar informan tentang keberadaan pelaku. Mendapat informasi keberadan tersangka di warung Zam zam Dr Mansyur, polisi lansung menuju TKP, dan menangkap pelaku.l,” kata Kompol Wira didampingi Kanit Reskrim nya Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (31/1).
Selanjutnya sambung mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini, pelaku di boyong ke Mako Polsek untuk di mintai keterangan.
“Dari keterangan pelaku, pelaku menjual becak kepada orang tidak di kenalnya di daerah binjai dengan harga Rp700.000,00. Uang tersebut sudah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, dan untuk membeli narkoba,” sebut Kompol Wira.
Untuk tersangka, pasal yg dipersangkakan, Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara, pungkas mantan Kapolsek Delitua ini.(W02)
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis
Ternate Sebanyak 416 tenaga kerja di Maluku Utara telah menyelesaikan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch IV yang dilaksanakan di Bala
Politik