Selasa, 23 Desember 2025

Betor Majikan Dilego, Parbetor Dipolisikan

Administrator - Rabu, 31 Januari 2018 15:53 WIB
Betor Majikan Dilego, Parbetor Dipolisikan

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan menangkap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan becak bermotor (betor) yang terjadi pada hari, Sabtu (20/1) lalu sekira pukul 13.00 Wib.

Informasi dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi di Jalan Perjuangan No 49, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tepatnya depot air isi ulang Bintang Water.

Adapun pelaku yang ditangkap/diamankan polisi yakni, Muhammad Irpansyah alias Ipan (38) warga Jalan Seibatu Gingging No 28, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang lantaran nekat menggelapkan 1 (satu) unit becak bermotor (bermotor) merk Honda Supra FIT milik korbanya, Andy Satria (30) warga Jalan Perjuangan Gg Serumpun No 49, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH kepada wartawan, Sabtu (20/1) sekira pukul 12.45 Wib, korban sedang didepot air dan tidak lama kemudian, pelaku datang meminta kerjaan kepada korban sebagai pengantar Air Galon minum, dan menyerahkan becak bermotor sebagai alat trnsportasi pengantaran aqu galon.

Tidak lama kemudian, pelaku mengantar aqua galon dengan membawa becak motor milik korban hingga pada tanggal (24/1) pelaku tidak ada kabar. Selanjutya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal.

“Polisi selanjutnya menebar informan tentang keberadaan pelaku. Mendapat informasi keberadan tersangka di warung Zam zam Dr Mansyur, polisi lansung menuju TKP, dan menangkap pelaku.l,” kata Kompol Wira didampingi Kanit Reskrim nya Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (31/1).

Selanjutnya sambung mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini, pelaku di boyong ke Mako Polsek untuk di mintai keterangan.

“Dari keterangan pelaku, pelaku menjual becak kepada orang tidak di kenalnya di daerah binjai dengan harga Rp700.000,00. Uang tersebut sudah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, dan untuk membeli narkoba,” sebut Kompol Wira.

Untuk tersangka, pasal yg dipersangkakan, Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara, pungkas mantan Kapolsek Delitua ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
Jelang Nataru,AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Periksa Pos Pengamanan Operasi Lilin Toba 2025 Padangsidimpuan
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
Dinilai Transparan dan Akuntabel, KPU Padangsidimpuan Kembali Raih Penghargaan Informatif
Bertanding untuk Bersanding, PWI Madina Cari Pemimpin Baru, Ketua PWI Sumut: Menang Harus Merangkul
komentar
beritaTerbaru