Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si, menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (B
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan menangkap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan becak bermotor (betor) yang terjadi pada hari, Sabtu (20/1) lalu sekira pukul 13.00 Wib.
Informasi dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi di Jalan Perjuangan No 49, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tepatnya depot air isi ulang Bintang Water.
Adapun pelaku yang ditangkap/diamankan polisi yakni, Muhammad Irpansyah alias Ipan (38) warga Jalan Seibatu Gingging No 28, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang lantaran nekat menggelapkan 1 (satu) unit becak bermotor (bermotor) merk Honda Supra FIT milik korbanya, Andy Satria (30) warga Jalan Perjuangan Gg Serumpun No 49, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH kepada wartawan, Sabtu (20/1) sekira pukul 12.45 Wib, korban sedang didepot air dan tidak lama kemudian, pelaku datang meminta kerjaan kepada korban sebagai pengantar Air Galon minum, dan menyerahkan becak bermotor sebagai alat trnsportasi pengantaran aqu galon.
Tidak lama kemudian, pelaku mengantar aqua galon dengan membawa becak motor milik korban hingga pada tanggal (24/1) pelaku tidak ada kabar. Selanjutya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal.
“Polisi selanjutnya menebar informan tentang keberadaan pelaku. Mendapat informasi keberadan tersangka di warung Zam zam Dr Mansyur, polisi lansung menuju TKP, dan menangkap pelaku.l,” kata Kompol Wira didampingi Kanit Reskrim nya Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (31/1).
Selanjutnya sambung mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini, pelaku di boyong ke Mako Polsek untuk di mintai keterangan.
“Dari keterangan pelaku, pelaku menjual becak kepada orang tidak di kenalnya di daerah binjai dengan harga Rp700.000,00. Uang tersebut sudah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, dan untuk membeli narkoba,” sebut Kompol Wira.
Untuk tersangka, pasal yg dipersangkakan, Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara, pungkas mantan Kapolsek Delitua ini.(W02)
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si, menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (B
News
sumut24.co ASAHAN, Fenomena peredaran rokok elektrik ilegal yang dicampur dengan zat narkotika, yang populer disebut Pod Getar atau Vape
News
sumut24.co MEDAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 PT Bank Sumut (Pe
kota
sumut24.co MEDAN, Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menghadirkan progr
kota
Medan, Sumut24.co Video viral yang memperlihatkan sejumlah pengunjung bergelimpangan di Tempat Hiburan Malam (THM) Helens Night Market, Jal
Hukum
Proyek Dek Bantaran Sungai Batang Ayumi Rp2,3 Miliar Ternyata &ldquoSettingan&rdquo Sejak Awal, Tersangka Baru Ditetapkan
kota
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Tanjung Morawa, Polisi Ungkap Aksi Pencurian Berulang
kota
LAMPUNG SELATANPersatuan Batak Muslim Satatoring Lampung gelar halal bihalal. Halal bihalal dilaksanakan di Taman Wisata Agro Jatimulyo, Pa
kota
Medan sumut24.co Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penulisan artikel ilmiah terindeks Scopu
News
sumut24.co MedanKeberagaman budaya Nusantara begitu terasa dalam gelaran Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026 yang dihadiri Wali Kota
kota