Rabu, 27 Mei 2026

Cabuli Tetangga Selama 3 Tahun, Kuli Bangunan Masuk Bui

Administrator - Selasa, 23 Januari 2018 14:09 WIB
Cabuli Tetangga Selama 3 Tahun, Kuli Bangunan Masuk Bui

MEDAN | SUMUT24 Cabuli gadis dibawah umur yang masih tetangganya selama 3 tahun, Kuli Bangunan, SAD alias Anas (53) warga Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap Polsek Medan Labuhan, Selasa (23/1/2018).

Baca Juga:

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tampubolon mengatakan, perbuatan asusila dilakukan tersangka sudah berlangsung selama 3 tahun lamanya. Awalnya, tersangka mencabuli korban berinsial F (15) sejak berusia 12 tahun saat duduk di bangku kelas 6 SD.

Awal tersangka mencabuli korban dengan memberikan iming – iming uang sebanyak Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka hingga korban duduk di bangku kelas 3 SMP.

“Dari pengakuan tersangka, korban dicabuli sudah berulang kali, pencabulan itu dilakukan berpindah tempat di semak – semak pinggiran benteng Sungai Deli,” kata Hendris.

Akhirnya, perbuatan tersangka yang telah memiliki 5 orang anak ini terungkap, setelah melakukan pencabulan kepada korban pada (12/1/2018) malam lalu.

Dimana, korban dilihat kakak kandungnya berada di semak – semak pinggiran benteng Sungai Deli dalam keadaan tidak berpakaian. Kemudian, korban diintrogasi mengaku telah dicabuli tersangka yang tak lain tetangganya.

Peristiwa itu langsung dilaporkan keluarga ke Mapolsek Medan Labuhan. “Berdasarkan laporan korban, kita tangkap tersangka dari rumahnya. Kita amankan barang bukti, baju kaos korban warna merah lengan pendek, 1 potong celana ponggol wanita warna biru dongker, 1 buah BH warna biru dan 1 celana dalam wanita waena crem,” kata Hendris.

Pihaknya telah mengamankan dan telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kasus pencabulan itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka kita jerat Pasal 82 jo 81 undang – undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Hendris. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru