Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
MEDAN | SUMUT24 Cabuli gadis dibawah umur yang masih tetangganya selama 3 tahun, Kuli Bangunan, SAD alias Anas (53) warga Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap Polsek Medan Labuhan, Selasa (23/1/2018).
Baca Juga:
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tampubolon mengatakan, perbuatan asusila dilakukan tersangka sudah berlangsung selama 3 tahun lamanya. Awalnya, tersangka mencabuli korban berinsial F (15) sejak berusia 12 tahun saat duduk di bangku kelas 6 SD.
Awal tersangka mencabuli korban dengan memberikan iming – iming uang sebanyak Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka hingga korban duduk di bangku kelas 3 SMP.
“Dari pengakuan tersangka, korban dicabuli sudah berulang kali, pencabulan itu dilakukan berpindah tempat di semak – semak pinggiran benteng Sungai Deli,” kata Hendris.
Akhirnya, perbuatan tersangka yang telah memiliki 5 orang anak ini terungkap, setelah melakukan pencabulan kepada korban pada (12/1/2018) malam lalu.
Dimana, korban dilihat kakak kandungnya berada di semak – semak pinggiran benteng Sungai Deli dalam keadaan tidak berpakaian. Kemudian, korban diintrogasi mengaku telah dicabuli tersangka yang tak lain tetangganya.
Peristiwa itu langsung dilaporkan keluarga ke Mapolsek Medan Labuhan. “Berdasarkan laporan korban, kita tangkap tersangka dari rumahnya. Kita amankan barang bukti, baju kaos korban warna merah lengan pendek, 1 potong celana ponggol wanita warna biru dongker, 1 buah BH warna biru dan 1 celana dalam wanita waena crem,” kata Hendris.
Pihaknya telah mengamankan dan telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kasus pencabulan itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka kita jerat Pasal 82 jo 81 undang – undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Hendris. (red)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota