Selasa, 23 Desember 2025

Cabuli Tetangga Selama 3 Tahun, Kuli Bangunan Masuk Bui

Administrator - Selasa, 23 Januari 2018 14:09 WIB
Cabuli Tetangga Selama 3 Tahun, Kuli Bangunan Masuk Bui

MEDAN | SUMUT24 Cabuli gadis dibawah umur yang masih tetangganya selama 3 tahun, Kuli Bangunan, SAD alias Anas (53) warga Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap Polsek Medan Labuhan, Selasa (23/1/2018).

Baca Juga:

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tampubolon mengatakan, perbuatan asusila dilakukan tersangka sudah berlangsung selama 3 tahun lamanya. Awalnya, tersangka mencabuli korban berinsial F (15) sejak berusia 12 tahun saat duduk di bangku kelas 6 SD.

Awal tersangka mencabuli korban dengan memberikan iming – iming uang sebanyak Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka hingga korban duduk di bangku kelas 3 SMP.

“Dari pengakuan tersangka, korban dicabuli sudah berulang kali, pencabulan itu dilakukan berpindah tempat di semak – semak pinggiran benteng Sungai Deli,” kata Hendris.

Akhirnya, perbuatan tersangka yang telah memiliki 5 orang anak ini terungkap, setelah melakukan pencabulan kepada korban pada (12/1/2018) malam lalu.

Dimana, korban dilihat kakak kandungnya berada di semak – semak pinggiran benteng Sungai Deli dalam keadaan tidak berpakaian. Kemudian, korban diintrogasi mengaku telah dicabuli tersangka yang tak lain tetangganya.

Peristiwa itu langsung dilaporkan keluarga ke Mapolsek Medan Labuhan. “Berdasarkan laporan korban, kita tangkap tersangka dari rumahnya. Kita amankan barang bukti, baju kaos korban warna merah lengan pendek, 1 potong celana ponggol wanita warna biru dongker, 1 buah BH warna biru dan 1 celana dalam wanita waena crem,” kata Hendris.

Pihaknya telah mengamankan dan telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kasus pencabulan itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka kita jerat Pasal 82 jo 81 undang – undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Hendris. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru