SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
sumut24.co JakartaRamadan selalu datang dengan perubahan ritme. Dalam satu hari, aktivitas digital bisa menghadirkan lebih banyak chat, le
Ekbis
Madina | Sumut24.co
Baca Juga:
Kesabaran dan kegigihan para personil Opsnal Polres Madina dalam Komitmen pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Mandailing Natal (Madina) Kembali Berhasil mengungkap 7 (Tujuh) Kasus Tindak Pidana Narkotika.
Dimana Penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus kejahatan tertinggi di Kabupaten Mandailing Natal yang mana dalam kurung Tiga (Tiga) Hari dibulan september Jajaran Polres Madina berhasil Ungkap 7 (Tujuh) Laporan Polisi dalam Kasus narkotika.
Berdasarkan Komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba, Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap kasus narkoba dari tanggal 25-28 September 2023 diketahui ada 7 (Tujuh) Laporan Polisi dalam Kasus narkotika dengan total tersangka 10 (sepuluh) orang.
Kapolres Madina AKBP H. M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H di dampingi Kabag Ops, Kompol M Rusli, Kasat Res Narkoba, AKP Irwan SH, Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto dalam Perss Rilis Kepada Wartawan mengatakan dari 7 Tersangka terlibat jaringan narkotika (Bandar, Penjual/pengedar, kurir) Sebanyak 6 Laporan Polisi dan 3 Tersangka pengguna/pemakai narkotika ( Restorative Justice / RJ ) Sebanyak 1 Laporan Polisi, dengan barang bukti Narkotika Gol I Jenis Sabu sebanyak 12,74 gram dan Narkotika Gol 1 Jenis Ganja sebanyak 90 Gram.
“Dalam Komitmen Kapolres dalam memberantas narkoba terus saja membuahkan hasil. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Madina sering terjadi penyalahgunaan narkoba, hanya kurung 3 hari dari tanggal 25 sampai 28 September 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika.†Ungkapnya. Senin (2/10/23)
Lebih lanjut reza menyampaikan bahwa Barang Bukti dan Pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat di Wilayah Hukum Polres Madina.
“untuk para tersangka Pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115 UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. (dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 8 milyar dan maximal 20 milyar).”beber reza
Lanjut, mantan Kabag Ops Polrestabes menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk turut bersama memerangi peredaran Narkoba karena saat ini Narkoba sebagai bentuk nyata musuh bersama yang menjajah bangsa Indonesia.zal
sumut24.co JakartaRamadan selalu datang dengan perubahan ritme. Dalam satu hari, aktivitas digital bisa menghadirkan lebih banyak chat, le
Ekbis
MEDAN I SUMUT24.CODalam rangka memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting), personel Satgas Pangan Polda S
kota
Satgas Pangan Polri Pastikan Harga dan Stok Bapokting Stabil Jelang Ramadhan
kota
Dinas Kominfo Pematangsiantar Menandatangani Perjanjian Kinerja dengan OPD
kota
Bunda Pendidikan PAUD mengunjungi sejumlah PAUD di Kota Pematangsiantar
kota
Sergai sumut24.co Polres Serdang Bedagai menggelar peringatan Isra Miraj 1447 Hijriah di Aula Tathya Dharaka, Jumat (13/2/2026) pukul 09.
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT PLN (Persero) melalui PLN UI
kota
sumut24.co JAKARTA, PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya terhadap budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui pelaksanaa
News
sumut24.co JAKARTA, Polri menggelar kegiatan bertajuk Konsolidasi Asesor Assessment Center Polri Tahun 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan Pelatihan Desa Siaga Bencana T
News