Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
kota
Madina | Sumut24.co
Baca Juga:
Kesabaran dan kegigihan para personil Opsnal Polres Madina dalam Komitmen pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Mandailing Natal (Madina) Kembali Berhasil mengungkap 7 (Tujuh) Kasus Tindak Pidana Narkotika.
Dimana Penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus kejahatan tertinggi di Kabupaten Mandailing Natal yang mana dalam kurung Tiga (Tiga) Hari dibulan september Jajaran Polres Madina berhasil Ungkap 7 (Tujuh) Laporan Polisi dalam Kasus narkotika.
Berdasarkan Komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba, Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap kasus narkoba dari tanggal 25-28 September 2023 diketahui ada 7 (Tujuh) Laporan Polisi dalam Kasus narkotika dengan total tersangka 10 (sepuluh) orang.
Kapolres Madina AKBP H. M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H di dampingi Kabag Ops, Kompol M Rusli, Kasat Res Narkoba, AKP Irwan SH, Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto dalam Perss Rilis Kepada Wartawan mengatakan dari 7 Tersangka terlibat jaringan narkotika (Bandar, Penjual/pengedar, kurir) Sebanyak 6 Laporan Polisi dan 3 Tersangka pengguna/pemakai narkotika ( Restorative Justice / RJ ) Sebanyak 1 Laporan Polisi, dengan barang bukti Narkotika Gol I Jenis Sabu sebanyak 12,74 gram dan Narkotika Gol 1 Jenis Ganja sebanyak 90 Gram.
“Dalam Komitmen Kapolres dalam memberantas narkoba terus saja membuahkan hasil. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Madina sering terjadi penyalahgunaan narkoba, hanya kurung 3 hari dari tanggal 25 sampai 28 September 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika.†Ungkapnya. Senin (2/10/23)
Lebih lanjut reza menyampaikan bahwa Barang Bukti dan Pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat di Wilayah Hukum Polres Madina.
“untuk para tersangka Pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115 UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. (dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 8 milyar dan maximal 20 milyar).”beber reza
Lanjut, mantan Kabag Ops Polrestabes menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk turut bersama memerangi peredaran Narkoba karena saat ini Narkoba sebagai bentuk nyata musuh bersama yang menjajah bangsa Indonesia.zal
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
kota
Polda Sumut Gelar Simulasi TPTKP dan Olah TKP, Perkuat Profesionalisme Penanganan Perkara
kota
Kapolda Sumut Cek Pos Pengamanan Nataru di Bandara Kualanamu, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
kota
Kapolda Sumut Rayakan Natal Bersama Pengungsi Korban Bencana Alam di Tapteng, Hadirkan Penghiburan dan Harapan
kota
Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Padang
kota
MAKI Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Atas Perkara Belum Dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution,MAKI Akan Lapor Ke D
kota
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
Sumut Foundation Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
kota
Kuala Simpang Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tam
News
JANTHO Kinerja Bupati Aceh Besar kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai kepala daerah belum sepenuhnya menunjukkan
News