Rabu, 27 Mei 2026

Berkat Aplikasi Polisi Kita, Dua Pemakai Sabu Diringkus

Administrator - Kamis, 28 Desember 2017 12:47 WIB
Berkat Aplikasi Polisi Kita, Dua Pemakai Sabu Diringkus
MEDAN | SUMUT24 Aplikasi Polisi Kita yang terus gencar di sosialisasikan Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan, tidak sia-sia. Terbukti, berkat aplikasi tersebut, para pelaku tindak pidana berhasil diringkus petugas. Kal ini, dua dari empat pelaku penyalahgunaan narkoba, Muhammad Efendi alias Andi alias Ahok (48), dan Khairil Anwar (21) keduanya earga Jalan Seimencirim Gg Mushola, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunngal, Deliserdang, Sabtu (16/12) sekira pukul 16.30 Wib ditangkap polisi, dan mengamankan barang bukti 1 (satu) paket klip kecil narkotika sabu sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang tunai Rp50.000, 2 (dua) buah bong. “Mendapat informasi dari Aplikasi Polisi Kita, petugas piket reskrim polsek sunggal yang sedang di mako Polsek Sunggal, team langsung menyusun strategi untuk menangkap. Setelah mendapatkan stategi, team langsung mendatangi TKP. Saat di TKP, ada empat org pemuda dengan gerak gerik yang mencurigai sedang menggunakan Narkotika jenis sabu sabu,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Kamis (28/12). lalu, sambung Kompol Wira, team kemudian langsung mendatangi keempat laki laki tersebut, namun dua orang laki laki dapat melarikan diri. “Dua orang di tangkap, dua lagi berhasil melarikan diri. Dari hasil penangkapan terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) paket bungkus platik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu sabu, 1 buah timbangan elektrik, uang sebesar Rp50.000, dan 2 (buah) bong. Saksi pelapor dan saksi saksi langsung membawa tersangka dan barang bukti ke polsek sunggal guna penyidikan selanjutnya,” sebut Kompol Wira. Dari keterangan tersangka, tersangka mengaku mendapatkan Narkoba dari orang aceh. Kemudian mereka baru 3 bulan menggunakan narkoba. Terhadap kedua tersangka, di maksud dalam pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU. RI. NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengn ancaman 20 tahun penjara.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru