Selasa, 23 Desember 2025

Berkat Aplikasi Polisi Kita, Dua Pemakai Sabu Diringkus

Administrator - Kamis, 28 Desember 2017 12:47 WIB
Berkat Aplikasi Polisi Kita, Dua Pemakai Sabu Diringkus
MEDAN | SUMUT24 Aplikasi Polisi Kita yang terus gencar di sosialisasikan Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan, tidak sia-sia. Terbukti, berkat aplikasi tersebut, para pelaku tindak pidana berhasil diringkus petugas. Kal ini, dua dari empat pelaku penyalahgunaan narkoba, Muhammad Efendi alias Andi alias Ahok (48), dan Khairil Anwar (21) keduanya earga Jalan Seimencirim Gg Mushola, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunngal, Deliserdang, Sabtu (16/12) sekira pukul 16.30 Wib ditangkap polisi, dan mengamankan barang bukti 1 (satu) paket klip kecil narkotika sabu sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang tunai Rp50.000, 2 (dua) buah bong. “Mendapat informasi dari Aplikasi Polisi Kita, petugas piket reskrim polsek sunggal yang sedang di mako Polsek Sunggal, team langsung menyusun strategi untuk menangkap. Setelah mendapatkan stategi, team langsung mendatangi TKP. Saat di TKP, ada empat org pemuda dengan gerak gerik yang mencurigai sedang menggunakan Narkotika jenis sabu sabu,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Kamis (28/12). lalu, sambung Kompol Wira, team kemudian langsung mendatangi keempat laki laki tersebut, namun dua orang laki laki dapat melarikan diri. “Dua orang di tangkap, dua lagi berhasil melarikan diri. Dari hasil penangkapan terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) paket bungkus platik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu sabu, 1 buah timbangan elektrik, uang sebesar Rp50.000, dan 2 (buah) bong. Saksi pelapor dan saksi saksi langsung membawa tersangka dan barang bukti ke polsek sunggal guna penyidikan selanjutnya,” sebut Kompol Wira. Dari keterangan tersangka, tersangka mengaku mendapatkan Narkoba dari orang aceh. Kemudian mereka baru 3 bulan menggunakan narkoba. Terhadap kedua tersangka, di maksud dalam pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU. RI. NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengn ancaman 20 tahun penjara.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Perayaan Natal Bersama PLN Group Regional Sumatera Utara Tahun 2025, Menebar Kasih Dan Kebersamaan
Srikandi PLN UIP SBU Hadirkan Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Selfan Tebing Tinggi
komentar
beritaTerbaru