Ahmad Novriwan Kembali Pimpin JMSI Lampung Periode 2025–2030, Ini Pesan Ketua Umum Teguh
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
LANGKAT | SUMUT24
Baca Juga:
Sidang lanjutan perkara duo Ginting yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang dipimpin R. Aji Suryo.SH.MH dibantu dua anggota majelis Safwanuddin Siregar.SH.MH dan Sapri Tarigan.SH.Mhum, Senin (18/12), dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun baru saja keduanya tiba diruang sidang Garuda berteriak teriak tetap menolak untuk disidangkan.
â€Terserah jaksa dan bapak hakim saja,kami sudah menang di prapid, tanggal 30 September 2017, tanggal 31 September 2017 dilimpahkan jaksa,ada apa dibalik ini semuaâ€, teriak tulis Ginting.
Kegaduhan tarik menarik duo ginting dengan petugas kejaksaan diruang sidang,karena tidak mau disebut sebagai terdakwa merasa dirinya tidak bersalah,sehingga ketokan palu hakim pun tidak dihiraukan keduanya,akhirnya ketua majelis perintahkan petugas mengeluarkan keduanya dari ruang sidang dan selang beberapa saat dimasukkan kembali keruang sidang.
Ketua majelis menerangkan ini tentang hak terdakwa,kalau merasa keberatan nanti tuntutan jaksa kan bisa di eksepsi,belum sempat habis bicara ketua majelis,Tulis Ginting kembali berteriak,kami bukan terdakwa jangan sebut kami sebagai terdakwa pak hakim,kami sudah menang di prapid pak hakim sendiri kan sudah baca,teriaknya seraya menunjukkan petikan amar putusan prapid yang selalu dibawa-bawanya saat sidang.
Selanjutnya keduanya dikeluarkan yang kedua kalinya.ketua majelis mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) Obrika Simbolon.SH dan jaksa dua untuk membacakan tuntutannya.
Menurut surat tuntutan jaksa yang dibacakan JPU diruang sidang,tidak ada kedua terdakwa,karena menolak untuk mendengarkan dikeluarkan dari ruang sidang.JPU memohon kepada ketua majelis hakim supaya memeriksa dan mengadili kedua terdakwa.
Intinya kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian buah sawit di areal PT Serdang hulu pada tanggal 30 Agustus 2017.sesuai fakta terungkap dipersidangan atas keterangan para saksi dan ahli,terdakwa tidak keberatan.Sebagaimana kedua terdakwa melanggar pasal 111,107 jo pasal 55 UU Perkebunan No.39 Tahun 2014 kedua terdakwa dituntut oleh JPU masing-masing selama 2 tahun.
Setelah selesai pembacaan tuntutan kedua terdakwa kembali digiring keruang sidang yang ke tiga kalinya.Ketua majelis akan menerangkan atas tuntutan JPU.Tapi belum sempat diterangkan kedua terdakwa sudah teriak-teriak tidak mau mendengar apa yang disampaikan ketua majelis.sehingga ketua majelis hakim segera menutup sidang yang akan dilanjutkan pada Hari Rabu (20/12) dengan agenda putusan.
Tulis Ginting (65) penduduk Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo dan Arifin Edi Ginting (45) penduduk Jalan Ikan Paus Lingkungan.I Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kodya Binjai yang dituduh mencuri sawit 30 Agustus 2017 di kebun PT Serdang Hulu ditangkap oleh Ruslan Ginting Papam kebun dan diserahkan ke Polres Binjai.(wit)
BANDAR LAMPUNG Ahmad Novriwan kembali terpilih sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 20252030.
News
DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara
News
P.BRANDAN Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dan SPS Sumut menyalurkan bantuan paket sembako untuk korban terdampak banjir dan longsor d
News
Tapsel sumut24.co Kondisi lingkungan di kawasan aliran anak Sungai Sibiobio, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kian mengkhaw
Hukum
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) melalui PLN Group Regional Sumatera Utara menyelenggarakan Perayaan Natal PLN Group Regional Sumatera Ut
kota
sumut24.co TEBING TINGGI, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat standar keselamatan, keamanan, dan manajemen risiko sebagai ba
News
Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kejati Sumut Tahan OAK
kota
Gerakan Tanam Bawang Merah,Pemkab Gelorakan Semangat Petani Optimalkan Potensi Lahan
Umum
Wagub Sumut Terima Bantuan senilai Rp650 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut
kota