Senin, 06 April 2026

Duo Ginting Dituntut 2 Tahun

Administrator - Senin, 18 Desember 2017 13:55 WIB
Duo Ginting Dituntut 2 Tahun

LANGKAT | SUMUT24

Baca Juga:

Sidang lanjutan perkara duo Ginting yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang dipimpin R. Aji Suryo.SH.MH dibantu dua anggota majelis Safwanuddin Siregar.SH.MH dan Sapri Tarigan.SH.Mhum, Senin (18/12), dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun baru saja keduanya tiba diruang sidang Garuda berteriak teriak tetap menolak untuk disidangkan.

”Terserah jaksa dan bapak hakim saja,kami sudah menang di prapid, tanggal 30 September 2017, tanggal 31 September 2017 dilimpahkan jaksa,ada apa dibalik ini semua”, teriak tulis Ginting.

Kegaduhan tarik menarik duo ginting dengan petugas kejaksaan diruang sidang,karena tidak mau disebut sebagai terdakwa merasa dirinya tidak bersalah,sehingga ketokan palu hakim pun tidak dihiraukan keduanya,akhirnya ketua majelis perintahkan petugas mengeluarkan keduanya dari ruang sidang dan selang beberapa saat dimasukkan kembali keruang sidang.

Ketua majelis menerangkan ini tentang hak terdakwa,kalau merasa keberatan nanti tuntutan jaksa kan bisa di eksepsi,belum sempat habis bicara ketua majelis,Tulis Ginting kembali berteriak,kami bukan terdakwa jangan sebut kami sebagai terdakwa pak hakim,kami sudah menang di prapid pak hakim sendiri kan sudah baca,teriaknya seraya menunjukkan petikan amar putusan prapid yang selalu dibawa-bawanya saat sidang.

Selanjutnya keduanya dikeluarkan yang kedua kalinya.ketua majelis mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) Obrika Simbolon.SH dan jaksa dua untuk membacakan tuntutannya.

Menurut surat tuntutan jaksa yang dibacakan JPU diruang sidang,tidak ada kedua terdakwa,karena menolak untuk mendengarkan dikeluarkan dari ruang sidang.JPU memohon kepada ketua majelis hakim supaya memeriksa dan mengadili kedua terdakwa.

Intinya kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian buah sawit di areal PT Serdang hulu pada tanggal 30 Agustus 2017.sesuai fakta terungkap dipersidangan atas keterangan para saksi dan ahli,terdakwa tidak keberatan.Sebagaimana kedua terdakwa melanggar pasal 111,107 jo pasal 55 UU Perkebunan No.39 Tahun 2014 kedua terdakwa dituntut oleh JPU masing-masing selama 2 tahun.

Setelah selesai pembacaan tuntutan kedua terdakwa kembali digiring keruang sidang yang ke tiga kalinya.Ketua majelis akan menerangkan atas tuntutan JPU.Tapi belum sempat diterangkan kedua terdakwa sudah teriak-teriak tidak mau mendengar apa yang disampaikan ketua majelis.sehingga ketua majelis hakim segera menutup sidang yang akan dilanjutkan pada Hari Rabu (20/12) dengan agenda putusan.

Tulis Ginting (65) penduduk Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo dan Arifin Edi Ginting (45) penduduk Jalan Ikan Paus Lingkungan.I Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kodya Binjai yang dituduh mencuri sawit 30 Agustus 2017 di kebun PT Serdang Hulu ditangkap oleh Ruslan Ginting Papam kebun dan diserahkan ke Polres Binjai.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru