Rabu, 27 Mei 2026

Curi Pakaian di Mall, Herlina Masuk Bui

Administrator - Senin, 11 Desember 2017 13:56 WIB
Curi Pakaian di Mall, Herlina Masuk Bui

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Sartika boru Sihaloho (36), karyawati Medan Mall, Jalan MT haryono Medan melaporkan Herlina Darmayanti boru Sitepu (38) warga Jalan Apel III sukaramai Kecamatan Binjai Barat kota Binjai ke Mapolsek Medan Kota karena mencuri pakaian di pusat perbelanjaan tersebut.

Akibatnya, Herlina terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Kota.

“Terungkapnya kasus ini ketika alarm pintu keluar Medan Mall yang dijaga Sartika pada Minggu, (10/12) kemarin menyala saat pelaku melintas,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit reskrim, Iptu suhardiman SH MH di Mapolsek Medan Kota, Senin, (11/12).

Lanjut diungkapkan Tobing, saat itu, Sartika yang menaruh curiga langsung mengamankan pelaku.

“Ketika menggeledah barang bawaan pelaku, Sartika bersama petugas keamanan mall menemukan 3 potong celana panjang jeans, kemeja, baju kaos dan baju anak-anak,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, dijelaskan Tobing, sartika langsung membawa pelaku ke meja kasir guna mengkonfirmasi enam potong pakaian yang ditemukan dari barang bawaan pelaku.

“Setelah dicek, oleh kasir, ternyata enam potong pakaain yang ditemukan itu sama sekali belum dibayar oleh pelaku. Oleh sebab itu, mereka langsung melporkan dan menyerahkan Herlina berikut barang bukti dengan total harga senilai Rp 2.215.400 ke Mapolsek Medan Kota,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selain itu, Tobing menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru