Serdang Bedagai-Sumut24
Baca Juga:
Efendi (47) warga Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin terpaksa kembali berurusan dengan pihak kepolisiaan. Pasalnya, residivis kambuhan ini ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu dikampungnya.
Efendi ditangkap tim Opsnal Satnarkoba saat sedang maketin sabu dibelakang rumahnya, kamis (7/12) sekira pukul 15 WIB. Bersama barang buktinya, Efendi langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, tersangka efendi ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah, atas laporan itu pihak Satnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan ke rumah tersangka.
Dari hasil penggerebakn itu, tim opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram, timbangan elektrik, sehelai plastik transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu yang sempat di buang tersangka dengan berat brutto 2,1 gram, uang Rp300 ribu serta 2 ponsel.
“Tersangka kita amankan sedang maketin sabu tepatnya dibelakang rumahnya,â€ungkap Kasat Narkoba AKP Rasmaju Tarigan dikantornya, minggu (10/12).
Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba, saat dilakukan penangkapan tersangka terpaksa ditembak oleh petugas karena melawan dan mencoba melarikan diri. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk diproses selanjutnya.
“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena melawan dan mencoba kabur dari pintu mobil saat akan dilakukan pengembangan. Usai mendapatkan perawatan dirumah sakit, tersangka langsung kita jebloskan kepenjara untuk diproses lebih lanjut,â€ucap Kasat.(Bdi)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News