Senin, 06 April 2026

KY Terima 9 Nama CHA

Administrator - Rabu, 06 Desember 2017 16:57 WIB
KY Terima 9 Nama CHA

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Sejak penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dibuka pada Senin (20/11) lalu, Komisi Yudisial (KY) telah menerima 9 usulan nama CHA hingga Rabu (6/12) pukul 16.00 WIB. CHA itu berasal dari 3 orang jalur karier dan 6 orang jalur nonkarier. Demikian dikatakan Juru Bicara KY, Farid Wajdi.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 4 orang memilih kamar Perdata, 4 orang memilih kamar Pidana, dan 1 orang memilih kamar Militer.

“Berdasarkan kategori jenis kelamin, CHA tersebut terdiri dari 1 orang perempuan dan 8 orang laki-laki. Sementara berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 1 orang bergelar master (S2) dan 8 orang bergelar doktor (S3),” rinci Farid.

Dalam mencari enam CHA, lanjutnya, KY menekankan pada aspek kualitas dan integritas calon. CHA diharapkan memiliki kemampuan hukum yang mumpuni dan terampil dalam menangani putusan. Sementara terkait integritas, CHA diharuskan memiliki rekam jejak yang baik, memiliki potensi independensi, akuntabilitas yang mapan, serta daya tahan terhadap godaan intervensi.

“Seleksi ini untuk mengisi enam hakim agung. Penerimaan usulan CHA Periode II Tahun 2017 ini masih dibuka hingga 12 Desember 2017 mendatang,” sebut Farid Wajdi. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru