Jumat, 13 Februari 2026

KY Terima 9 Nama CHA

Administrator - Rabu, 06 Desember 2017 16:57 WIB
KY Terima 9 Nama CHA

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Sejak penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dibuka pada Senin (20/11) lalu, Komisi Yudisial (KY) telah menerima 9 usulan nama CHA hingga Rabu (6/12) pukul 16.00 WIB. CHA itu berasal dari 3 orang jalur karier dan 6 orang jalur nonkarier. Demikian dikatakan Juru Bicara KY, Farid Wajdi.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 4 orang memilih kamar Perdata, 4 orang memilih kamar Pidana, dan 1 orang memilih kamar Militer.

“Berdasarkan kategori jenis kelamin, CHA tersebut terdiri dari 1 orang perempuan dan 8 orang laki-laki. Sementara berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 1 orang bergelar master (S2) dan 8 orang bergelar doktor (S3),” rinci Farid.

Dalam mencari enam CHA, lanjutnya, KY menekankan pada aspek kualitas dan integritas calon. CHA diharapkan memiliki kemampuan hukum yang mumpuni dan terampil dalam menangani putusan. Sementara terkait integritas, CHA diharuskan memiliki rekam jejak yang baik, memiliki potensi independensi, akuntabilitas yang mapan, serta daya tahan terhadap godaan intervensi.

“Seleksi ini untuk mengisi enam hakim agung. Penerimaan usulan CHA Periode II Tahun 2017 ini masih dibuka hingga 12 Desember 2017 mendatang,” sebut Farid Wajdi. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JNE Berikan Bonus Puluhan Juta untuk Skuad Cosmo JNE FC yang Berprestasi membela Timnas di ajang Asia
Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional dan Pengembangan Pengolahan Sampah Terpadu Pemkab Solok Perkuat Sinergi dengan DPR RI
Bupati Solok Buka Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026
Dorong Pengelolaan Sanitasi dan Sampah Terpadu Berbasis Wilayah Pemkab Solok Perkuat Sinergi dengan Kementerian PU
Melestarikan Tradisi Leluhur, Ribuan Warga Tanjung Beringin Semarakkan Gebyar Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 H
Nelayan Pesisir Pantai Bedagai Gelar Isra’ Mi’raj, 400 Anak Yatim Menerima Santunan
komentar
beritaTerbaru