Senin, 06 April 2026

Bos Sabu Dalam Lapas Dituntut Hukuman Mati

Administrator - Rabu, 06 Desember 2017 01:28 WIB
Bos Sabu Dalam Lapas Dituntut Hukuman Mati

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Togiman alias Toge, satu dari lima terdakwa komplotan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta Medan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati. Pembacaan tuntutan untuk terpidana mati itu dibacakan JPU di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlangsung Selasa (5/12).

“Hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Togiman karena sebelumnya telah mendapatkan hukuman mati,” kata JPU Dewi.

Selain itu, JPU juga menuntut empat terdakwa yang merupakan komplotan Toge yaitu Thomson Hutabarat, Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para erdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika gologang IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram,” jelas Dewi.

Pemberian tuntutan hukuman itu didasari atas perbuatan para terdakwa yang telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ini berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Gatot Suboroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5).

Untuk mengelabui petugas BNN, para terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu didalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu kemudian dibawa dengan menggunakan mobil pick-p Mitshubisi BK 9615 CM.

Namun, baru sekitar 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pick-up itu lalu dihentikan petugas BNN dan lalu melakukan pemerikaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata sabu yang ditemukan merupakan pesanan Togiman dari dalam Lapas Tanjunggusta.

Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu. Menggunakan kode ’68’, Togiman dan Thompson menggunakan handphone berkomunikasi dengan kurirnya.

Saat ketiga kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelpon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga dan membuat Togiman dan Thompson menghancurkan handphone dan sim card yang mereka pakai, kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjunggusta Medan.(W07/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru