BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dengan viralnya video lima (5) orang karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh yang mengadukan Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs ke Polrestabes Medan beberapa hari lalu setelah dikonfirmasi wartawan saat dihubungi via WhatsApp untuk meberikan klarifikasi bungkam.
Guna penyegaran, Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs diantaranya, staf SDM RS Murni Teguh masing masing, Delima Hutasoit, Christin Natalia Lumban Tobing, Bily, Veronica, sesuai laporan polisi telah melakukan perampasan harta benda milik kelima karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh.
Alasan perampasan dan penyekapan dilakukan oleh Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs bahwa, kelima karyawan apotik dituding melakukan penggelapan berupa obat obatan, susu dan alat kesehatan serta mencuri uang sebesar Rp750 juta.
Adapun bukti laporan polisi tersebut terkait Tindak Pidana Pemerasan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sesuai Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHPidana sesuai No : STTLP/B/2609/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 atas nama pelapor, Megawasih.
Kemudian, sesuai No : STTLP/B/2607/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 dan No : STTLP/B/2606/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 5 agustus 2023 atas nama pelapor, Nurulia Sialagan.
Menyikapi itu, Zulhamri Daeng selaku Ketua Umum Lembaga Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN) yang mendampingi pelapor (karyawan apotik RS Murni Teguh) menyatakan bahwa, dirinya tidak akan berhenti untuk mengawasi proses hukum yang ditangani penyidik Reskrim Polrestabes Medan.
“Kasus Tindak Pidana Pemerasan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sesuai Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHPidana yang dilakukan, Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs, proses hukumnya akan kita kawal hingga tuntas,” ucap Zulhamri, Selasa (8/8/2023) kepada wartawan.
Menurut, Zulhamri Daeng, kasus yang dialami oleh kelima orang karyawan asisten Apotik RS Murni Teguh masing masing, Megawasih, Apriani Hartati Siahaan, Nurulia Sialagan, Calista Gloria Hutapea dan Tiur Lestari Sinaga adalah kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
“Untuk persoalan kasus yang dialami para pelapor dilakukan oleh Kepala HRD Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) RS Murni Teguh, Irene Sumargo Cs, atas nama Lembaga Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN) tetap komit mengawal dan nengawasi proses hukum yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan,” ujar Zulhamri.(W02)
BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
News
TPPKK Kota Solok Menggelar Lomba Ekspose Koordinator Kelompok Dasawisma Tingkat Kota Solok Tahun 2026.
kota
SK Golkar Sumut Akhirnya Terbit, Andar Amin Resmi Pimpin Untuk Periode 2025&ndash2030
News
Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
News
Kapolres Tapsel Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jaga Kamtibmas Persaudaraan Jadi Kekuatan Daerah
News
Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu
News
BELAWAN I SUMUT24.COTim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita e
News
sumut24.co MedanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2027 Rp6,98 triliun lebih. Hal itu berdasarkan Kebijakan Umum Ang
kota
SELAMAT BERKARYA DAN SUKSES, SUAHASIL NAZARAMENGEMBALIKAN KEKUATAN EKONOMI INDONESIA DI TENGAH TEKANAN RAKYA
News
sumut24.co MedanWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersam
Umum