Kamis, 23 Juli 2026

Kedapatan Bawa Ganja, Pelajar SMP Dibebaskan Polisi

Administrator - Rabu, 29 November 2017 17:44 WIB
Kedapatan Bawa Ganja, Pelajar SMP Dibebaskan Polisi

SERGAI | SUMUT24

Baca Juga:

GH, warga Dusun 6, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, ditangkap atas kepemilikan ganja 4 amp. Namun, karena masih di bawah umur, Polsek Tanjung Beringin, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar SMP itu. Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Arifuddin, Rabu (29/11/2017) sekira jam 11.00 wib.

“GH tidak kita tahan karena masih ada di bawah umur dan status pelajar,” sebut Kapolsek.

Menurutnya, penangkapan berawal dari adanya laporan dari informasi masyarakat seputar adanya warga akan melakukan transaksi disekitar Desa Nagur.

Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Melihat kereta tersangka sedang melintas langsung kita lakukan penggeledahan dan menemukan 4 amp ganja. Sementara seorang berhasil kabur,” terang Kapolsek.

“Kita tidak melakukan penahanan namun kasus tetap dilanjutkan,” bilangnya.(W07/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru