SERGAI | SUMUT24
Baca Juga:
GH, warga Dusun 6, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, ditangkap atas kepemilikan ganja 4 amp. Namun, karena masih di bawah umur, Polsek Tanjung Beringin, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar SMP itu. Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Arifuddin, Rabu (29/11/2017) sekira jam 11.00 wib.
“GH tidak kita tahan karena masih ada di bawah umur dan status pelajar,†sebut Kapolsek.
Menurutnya, penangkapan berawal dari adanya laporan dari informasi masyarakat seputar adanya warga akan melakukan transaksi disekitar Desa Nagur.
Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Melihat kereta tersangka sedang melintas langsung kita lakukan penggeledahan dan menemukan 4 amp ganja. Sementara seorang berhasil kabur,†terang Kapolsek.
“Kita tidak melakukan penahanan namun kasus tetap dilanjutkan,†bilangnya.(W07/red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News