Rabu, 27 Mei 2026

Kedapatan Bawa Ganja, Pelajar SMP Dibebaskan Polisi

Administrator - Rabu, 29 November 2017 17:44 WIB
Kedapatan Bawa Ganja, Pelajar SMP Dibebaskan Polisi

SERGAI | SUMUT24

Baca Juga:

GH, warga Dusun 6, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, ditangkap atas kepemilikan ganja 4 amp. Namun, karena masih di bawah umur, Polsek Tanjung Beringin, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar SMP itu. Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Arifuddin, Rabu (29/11/2017) sekira jam 11.00 wib.

“GH tidak kita tahan karena masih ada di bawah umur dan status pelajar,” sebut Kapolsek.

Menurutnya, penangkapan berawal dari adanya laporan dari informasi masyarakat seputar adanya warga akan melakukan transaksi disekitar Desa Nagur.

Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Melihat kereta tersangka sedang melintas langsung kita lakukan penggeledahan dan menemukan 4 amp ganja. Sementara seorang berhasil kabur,” terang Kapolsek.

“Kita tidak melakukan penahanan namun kasus tetap dilanjutkan,” bilangnya.(W07/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru