Jumat, 13 Februari 2026

Kedapatan Bawa Ganja, Pelajar SMP Dibebaskan Polisi

Administrator - Rabu, 29 November 2017 17:44 WIB
Kedapatan Bawa Ganja, Pelajar SMP Dibebaskan Polisi

SERGAI | SUMUT24

Baca Juga:

GH, warga Dusun 6, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, ditangkap atas kepemilikan ganja 4 amp. Namun, karena masih di bawah umur, Polsek Tanjung Beringin, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar SMP itu. Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Arifuddin, Rabu (29/11/2017) sekira jam 11.00 wib.

“GH tidak kita tahan karena masih ada di bawah umur dan status pelajar,” sebut Kapolsek.

Menurutnya, penangkapan berawal dari adanya laporan dari informasi masyarakat seputar adanya warga akan melakukan transaksi disekitar Desa Nagur.

Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Melihat kereta tersangka sedang melintas langsung kita lakukan penggeledahan dan menemukan 4 amp ganja. Sementara seorang berhasil kabur,” terang Kapolsek.

“Kita tidak melakukan penahanan namun kasus tetap dilanjutkan,” bilangnya.(W07/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JNE Berikan Bonus Puluhan Juta untuk Skuad Cosmo JNE FC yang Berprestasi membela Timnas di ajang Asia
Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional dan Pengembangan Pengolahan Sampah Terpadu Pemkab Solok Perkuat Sinergi dengan DPR RI
Bupati Solok Buka Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026
Dorong Pengelolaan Sanitasi dan Sampah Terpadu Berbasis Wilayah Pemkab Solok Perkuat Sinergi dengan Kementerian PU
Melestarikan Tradisi Leluhur, Ribuan Warga Tanjung Beringin Semarakkan Gebyar Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 H
Nelayan Pesisir Pantai Bedagai Gelar Isra’ Mi’raj, 400 Anak Yatim Menerima Santunan
komentar
beritaTerbaru