Senin, 06 April 2026

Kedapatan Bawa Ganja, Pelajar SMP Dibebaskan Polisi

Administrator - Rabu, 29 November 2017 17:44 WIB
Kedapatan Bawa Ganja, Pelajar SMP Dibebaskan Polisi

SERGAI | SUMUT24

Baca Juga:

GH, warga Dusun 6, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, ditangkap atas kepemilikan ganja 4 amp. Namun, karena masih di bawah umur, Polsek Tanjung Beringin, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar SMP itu. Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Arifuddin, Rabu (29/11/2017) sekira jam 11.00 wib.

“GH tidak kita tahan karena masih ada di bawah umur dan status pelajar,” sebut Kapolsek.

Menurutnya, penangkapan berawal dari adanya laporan dari informasi masyarakat seputar adanya warga akan melakukan transaksi disekitar Desa Nagur.

Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Melihat kereta tersangka sedang melintas langsung kita lakukan penggeledahan dan menemukan 4 amp ganja. Sementara seorang berhasil kabur,” terang Kapolsek.

“Kita tidak melakukan penahanan namun kasus tetap dilanjutkan,” bilangnya.(W07/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru