RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
MEDAN | SUMUT24 Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi (Tipikor) dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 41,8 miliar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (20/11).
Baca Juga:
- RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
- Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
- Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
JPU, Polim Siregar membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa, yakni Budhianto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex dan Jaya Pramana menjabat sebagai Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dalam dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Pemprov Sumut.
“Budhianto Suryanata dan Jaya Pramana, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Edita D B Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa melakukan tindak pidana dalam Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2015 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (penuntutan dilakukan berkas terpisah) pada tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan 17 Desember 2015 di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BAPEMAS dan PEMDES) Propinsi Sumatera Utara,” ucap Polim dihadapan Majelis Hakim diketuai oleh Sri Wahyuni di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Polim menjelaskan dalam kegiatan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa melalui dana Dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN Tahun anggaran 2015, Provinsi Sumatera Utara dengan peserta dari 25 Kabupaten Kota Propinsi Sumut dengan besar Anggaran Pagunya Rp. 41, 8 miliar.
“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam kegiatan ini,” sebut Jaksa dari Kejati Sumut itu.
Jaksa mengungkapkan kedua terdakwa dalam kasus korupsi sebagai rekanan dalam menyediakan pelayanan dan jasa terhadap sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa dilakukan di 4 zona di Sumatera Utara (Sumut).
“Zona 1 dari tanggal 08 Nopember s/d 11 Desember 2015 bertempat di Pandan, Tarutung, Dolok Sanggul, Ajibata, Sidikalang. Zona 2 dari tanggal 08 Nopember s/d 17 Desember 2015 bertempat di Medan Berastagi dan Parapat. Zona 3 dari tanggal 09 Nopember s/d 17 Desember 2015 bertempat di Gunung Tua, Padangsidimpuan, Kisaran, Rantau Prapat. Zona 4 dari tanggal 11 Nopember s/d 17 Desember 2015 bertempat di Gunung Sitoli,” ucap JPU.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan surat dakwaan, yang disampaikan tim JPU. Kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum tidak mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). Dengan itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Perlu diketahui bahwa, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dalam kasus korupsi ini, menetapkan 5 orang tersangka. Selain dua terdakwa, dua tersangka lainnya adalah Edita D B Siburian selaku PPK dan Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication. Sedangkan, seorang tersangka meninggal dunia, akibat penyakit jantung dideritanya.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016. Saat ini, kasus dugaan korupsi terus didalami dan tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru.(C03)
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Medan, Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga yang ber
kota
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim gabungan TNI AL dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non pros
News