Kamis, 23 Juli 2026

Kades Sampali Jalani Sidang Perdana

Administrator - Selasa, 21 November 2017 04:06 WIB
Kades Sampali Jalani Sidang Perdana

MEDAN|SUMUT24 Kades Sampali Sri Astuti menjalani sidang perdana diruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Polrestabes Medan, lantaran Kades Sampali diduga telah meminta uang kepada warga sebesar Rp 5 juta, Senin (20/11).

Baca Juga:

Kasus silang sengketa tanah ini terkuak saat saksi di persidangan mengatakan bahwa Kades Sampali telah mengutip dana kepada warga. Saksi yang dari Polrestabes ini yakni Darwin (34) dan Siswanto (40).

Dalam keterangan saksi dihadapan Ketua Majelis Hakim Munthe, disaat melakukan penangkapan, dirinya sudah terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa Kades Sampali telah melakukan pengutipan kepada warga. Namun untuk membuktikannya, dilakukanlah penyelidikan.

“Informasi yang kami terima, bahwa Kades Sampali telah melakukan pengutipan kepada warga, lalu kami selidiki dan ternyata benar ada warga yang mengeluh telah dilakukan pengutipan,” ujarnya Darwin.

Setelah mendengar keterangan dari warga, Darwin dan Siswanto langsung menuju keruangan Kades Sampali dan mendapatkan uang senilai Rp 5 juta.

Lanjut lagi, Darwin juga menerangkan bahwa sebelum terjadinya penangkapan, banyak informasi dari warga yang mengatakan bahwa Kades Sampali telah melakukan banyak pengutipan. Oleh karena itu sebagai aparat penegak hukum, sudah kewajiban Darwin memberantas Oknum yang bertindak salah.

Setelah mendengar keterangan saksi dari kepolisian, hakim menunda sidang pekan depan.(C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru