RSU Sufina Aziz Raih Juara Harapan 1 di Ajang MUKISI Innovation IHEX 2026
RSU Sufina Aziz Raih Juara Harapan 1 di Ajang MUKISI Innovation IHEX 2026Tangerangsumut24.co RSU Sufina Aziz Medan meraih penghargaan Juara
News
P. Sidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam Seminggu terakhir berhasil membongkar jaringan Narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara.
Hal tersebut diketahui saat Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH memimpin Konferensi Pers pada hari ini yang berlangsung di Mapolres setempat jalan Haji Baginda Oloan Harahap, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. (Kamis 13/7/23).
AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH memaparkan pengungkapan sebanyak 4 orang tersangka yang diamankan personel di lokasi yang berbeda dari kasus Narkotika yang diduga jaringan antar Kabupaten dan Provinsi. ,â€ungkapnya di hadapan Para Awak media.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal dari salah satu tempat pengiriman barang dari Lokasi itu petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu, HP, berikut Sepeda motor dan sejumlah uang tunai.
“Dari tersangka RB 1 unit HP merek Samsung warna hitam, Sementara dari tersangka MH 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Adapun tersangka ATS dilakukan penangkapan pada Rabu (12/7/2023) pagi di Kelurahan Panyanggar,†kata Kapolres didampingi Kepala BNNK Tapanuli Selatan KOMPOL Hendro Wibowo, SH, MH, Waka Polres KOMPOL Maju Harahap, SH, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP. Jasama Sidabutar, SH dan PLT Kasi Humas KOMPOL Lindung Sihaloho.
Sedangkan, AL diamankan petugas di jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan Selatan beserta barang bukti berupa 1 Bungkus plastik berisi Sabu 97,90 gram, 1unit Hp VIVO warna hitam, uang tunai Rp.175.000,-
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH mengatakan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
“Berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar rupiah,†tegasnya.
Berikut identitas sindikat jaringan Narkotika yang berhasil di ungkap tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masing-masing berinisial RB (40) warga Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Utara, AL (36) warga Tanjung Balai, SMH (30) warga Kelurahan WEK V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan ATS (28) warga Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Atas perbuatan Tersebut masing masing pelaku akan di jerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian jelas AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH, atas kasus tersebut semua pelaku bersama Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses Hukum dan pengembangan Untuk membongkar Jaringan Ini.zal
RSU Sufina Aziz Raih Juara Harapan 1 di Ajang MUKISI Innovation IHEX 2026Tangerangsumut24.co RSU Sufina Aziz Medan meraih penghargaan Juara
News
Tanjung Morawa Juara Umum MTQ ke59, Labuhan Deli Tuan Rumah Tahun Depan
kota
Spektakuler! Wali Kota Padangsidimpuan Tampil Elegan di PESTA Tapanuli 2026, Tenun Wastra Jadi Sorotan
kota
Jalur Legendaris Pastap Julu&ndashSigantang Segera Dibuka, Madina dan Pasbar Bersatu Bangun Konektivitas
kota
sumut24.co ASAHAN, Suasana penuh semangat dan kebersamaan menyelimuti Lapangan Bola Kaki Kampus Universitas Asahan (UNA), Sabtu, 09 Mei 202
kota
sumut24.coASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima kunjungan silaturahmi keluarga besar Institut Kesehatan Deli Husada (IKDH)
News
Cegah Kriminalitas Dimalam Hari, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Hingga Pagi Hari
kota
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif
kota
PK Kasus APD COVID19, Mahkamah Agung Republik Indonesia Diharapkan Koreksi Putusan terhadap Mantan Jubir Sumut
kota
Bupati Saipullah Siap Biayai Masa Depan Santri Madina, Lulusan Pesantren Didorong Kuliah
kota