Dalam Sehari Empat Pengedar Sabu - Sabu Diringkus Reskrim Polsek Bilah Hilir
sumut24.co Labuhanbatu, Satuan personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di bawah komando Kanit Reskrim Ipda M,Purba SH, dalam 1 x24 jam ber
News
P. Sidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam Seminggu terakhir berhasil membongkar jaringan Narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara.
Hal tersebut diketahui saat Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH memimpin Konferensi Pers pada hari ini yang berlangsung di Mapolres setempat jalan Haji Baginda Oloan Harahap, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. (Kamis 13/7/23).
AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH memaparkan pengungkapan sebanyak 4 orang tersangka yang diamankan personel di lokasi yang berbeda dari kasus Narkotika yang diduga jaringan antar Kabupaten dan Provinsi. ,â€ungkapnya di hadapan Para Awak media.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua kotak berisi ganja sebanyak 15 bal dari salah satu tempat pengiriman barang dari Lokasi itu petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu, HP, berikut Sepeda motor dan sejumlah uang tunai.
“Dari tersangka RB 1 unit HP merek Samsung warna hitam, Sementara dari tersangka MH 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah. Adapun tersangka ATS dilakukan penangkapan pada Rabu (12/7/2023) pagi di Kelurahan Panyanggar,†kata Kapolres didampingi Kepala BNNK Tapanuli Selatan KOMPOL Hendro Wibowo, SH, MH, Waka Polres KOMPOL Maju Harahap, SH, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP. Jasama Sidabutar, SH dan PLT Kasi Humas KOMPOL Lindung Sihaloho.
Sedangkan, AL diamankan petugas di jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan Selatan beserta barang bukti berupa 1 Bungkus plastik berisi Sabu 97,90 gram, 1unit Hp VIVO warna hitam, uang tunai Rp.175.000,-
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH mengatakan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
“Berdasarkan ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar rupiah,†tegasnya.
Berikut identitas sindikat jaringan Narkotika yang berhasil di ungkap tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masing-masing berinisial RB (40) warga Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Utara, AL (36) warga Tanjung Balai, SMH (30) warga Kelurahan WEK V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan ATS (28) warga Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Atas perbuatan Tersebut masing masing pelaku akan di jerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian jelas AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH, atas kasus tersebut semua pelaku bersama Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses Hukum dan pengembangan Untuk membongkar Jaringan Ini.zal
sumut24.co Labuhanbatu, Satuan personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di bawah komando Kanit Reskrim Ipda M,Purba SH, dalam 1 x24 jam ber
News
Dalam Waktu 3 Jam, Tim URC Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
News
Putra Madina Muhammad Ridwan Terpilih Jadi Komisioner KPID Sumut, Ketua JMSI Tabagsel Ucok Rizal Selamat dan Semoga Amanah
News
Empat Siswa MTsN 1 Padangsidimpuan Lolos OMI Sumut, Persiapan Menuju Level Nasional Digeber
kota
Satgas PETI Bergerak! 3 Mesin Dompeng Diamankan dari DAS Batang Gadis
News
Pemkab Solok Launching Sistem Pengendalian Kinerja Pembangunan Daerah
News
sumut24.co MedanKehadiran Jembatan Perintis di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, diharapkan memperlancar mobilitas dan aktivita
kota
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal India di Medan bersama Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU) memperingati Hindi Diwas pa
Umum
sumut24.co JakartaFenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang memilih mendapatkan layanan kesehatan di luar negeri kini dipandang bukan l
Umum
Andar Amin&ndashViktor Silaen Pimpin Golkar Sumut, Mesin Organisasi Mulai Dikonsolidasikan
News