Kamis, 23 Juli 2026

Gelapkan Sepedamotor Perusahaan, Warga Aceh Dipenjarakan

Administrator - Kamis, 26 Oktober 2017 03:05 WIB
Gelapkan Sepedamotor Perusahaan, Warga Aceh Dipenjarakan

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24

Siapa yang tidak kecewa, sudahlah diberi kepercayaan dan tanggungjawab, malah disalah gunakan. Inilah yang dilakukan, Jondris Dika Putra alias Dika (20) karyawan toko Nasional Sport beralamat di Jalan Ringriad No 10 C, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Warga Desa Along, Kecamatan Salang, Kabupaten Simelu, Aceh ini, nekat menggelapkan 1 unit sepeda motor milik majikanya untuk keperluan toko dan menjemput karyawan yang lain. Informasi di himpun wartawan, ikhwal penggelapan sepeda motor tersebut dilakukan pelaku (Jondris-red), Sabtu (21/10) sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku membawa sepeda motor milik Dawinder Shing (38) warga Jalan Balam Perumahan Platinium Residance Blok E No 5, Medan Sunggal untuk menjemput karyawan dari jalan Kasuwari bernama Yuman. Namun pelaku tidak menjemputnya. Melainkan mengambil bajunya di tempat tinggalnya dan langsung pergi ke Aceh. Saat di Aceh, pelaku terjaring rajia. Lantaran tidak dapat menunjukkan identitas sepeda motor, dan bahkan pelaku mengubah plat nomor dari BK menjadi BL.

“Petugas Polisi Aceh langsung berkoordinasi dengan Polsek Sunggal, dan petugas Polsek Sunggal langsung menjemput pelaku dan pada saat itu juga pelaku ditangkap dan menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario dengan No Pol BK 5282 EAJ,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SIK,cSH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik, Selasa (23/10).

Terhadap tersangka kini ditahan di Polsek Sunggal. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkas Iptu Maratua Manik.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru