Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
MEDAN | SUMUT24 R Simatupang (50) warga komplek Abdul Hamid Sunggal terpaksa mendekam di jeruji rumah tahanan Mapolsek Sunggal.
Baca Juga:
Sebab, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini tega menyetubuhi gadis di bawah umur yang merupakan anak dari adik istrinya hingga hamil tujuh bulan.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Rabu, (25/10) menyebutkan, korban yang dimaksud ialah S boru Sembiring (16) warga Desa Lalang Sunggal yang tinggal bersama pelaku.
“Sejak tahun 2007, ayah dan ibu korban meninggal dunia. Sehingga korban diasuh oleh kakak dari ibu korban yang merupakan istri tersangka,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatnya SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik.
Akan tetapi, lanjut dijelaskan Wira, pada tahun 2008, istri tersangka meninggal. Sehingga pelaku sendiri yang menafkahi tiga anaknya dan korban. “Nah, pada bulan juni 2015, tersangka mengajak korban bersetubuh dengan cara membujuk sembari mengancam jika korban tidak mau, biaya sekolahnya tidak akan ditanggung pelaku,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Oleh karena itu, Wira menerangkan, korban yang khawatir dan takut biaya sekolahnya tidak ditanggung, dengan terpaksa menuruti nafsu bejat sang ayah angkat yang masih kerabatnya itu.
“Kejadian itu terus terulang hingga Senin, (23/10) kemarin ketika warga curiga melihat tubuh korban yang tengah berbadan dua itu melaporkannya ke Mapolsek Sunggal,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Wira menambahkan, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dan langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 subs Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut karena pelaku merupakan pengasuh korban,” tambah orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.(W02)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota