Teguh Santosa Luruskan Soal Senjata Nuklir Iran dan “Ghost Fleet”
Ketua Umum JMSI Heboh Senjata Nuklir Iran Keluar Jauh dari Konteks Asli
News
ASAHAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Asian Agri PMKS RGM 1 di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan diduga membuang limbah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan sengaja sehingga membuat warga sekitar pabrik merasa resah.
Menurut Warga sekitar pabrik berinisial FR (26), Rabu (08/06/2023) sekira pukul 15.00 Wib kepada Wartawan mengatakan, bahwa dirinya kesal dikarenakan air sungai tempat warga memancing menjadi keruh dan bau.
“Rasanya semakin lama PKS PMKS RGM 1 semakin sesuka hati mereka saja bang membuang limbah pabriknya ke sungai ini”, ucap FR.
Masih kata FR, “bayangkanlah bang, niat saya mancing di sungai jadi gagal total gara-gara PKS PMKS RGM 1 membuang limbah pabriknya seenak ke aliran sungai sehingga kondisi air menimbulkan aroma yang tidak sedap hingga buat sakit kepala”.
Hal senada juga disampaikan oleh MN (48) yang merupakan Tokoh Masyarakat (Tomas) di Desa Batu Anam, kepada awak media menyebutkan, jika PKS PMKS RGM 1 diduga memang sengaja membuang limbahnya disaat cuaca hujan.
“Memang seperti itu bang selama ini, setiap cuaca hujan diduga PKS PMKS RGM 1 langsung membuang limbahnya ke DAS, dan masyarakat selama ini sudah berkali- kali mengajukan komplain ke pihak Pabrik, namun tidak pernah di gubris,” ujar MN.
Harapan Kami, kata MN selaku dan perwakilan masyarakat sekitar PKS PMKS RGM 1 yang terletak di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan semoga dengan adanya pemberitaan ini, kepada pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan kiranya dapat memberikan sanksi dengan efek jera, sehingga PKS PMKS RGM 1 tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang sama.
Mengingat bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan. Dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Kemudian, Awak media coba untuk melakukan konfirmasi terkait limbah tersebut, namun pihak keamanan (Satpam) PKS PMKS RGM 1 tidak berkenan memberikan izin untuk bertemu dengan Pimpinan atau Humas dari PKS PMKS RGM 1, dengan alasan Pimpinan sedang tidak ada ditempat. (tim)
Ketua Umum JMSI Heboh Senjata Nuklir Iran Keluar Jauh dari Konteks Asli
News
TAPANULI SELATAN Sumut24.co Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan pada penghujung 2025 meninggalkan l
News
TAPANULI SELATAN Sumut24.co Ketahanan pangan menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan di bawah kepemimpin
Profil
Dikunjungi Delegasi Investor, Jumhur Prabowo &ldquoPresiden Paling Hijau&rdquo
News
Ucok Rizal Nasution Tegaskan JMSI Tabagsel Satu Komando, Siap Bangun Media Siber Profesional dan Independen untuk Kemajuan Daerah
kota
Rasyid Dongoran Jangan Bergantung pada Bantuan, Masa Depan Pertanian Tabagsel Harus Dibangun dari Keringat Sendiri
kota
Polisi Ungkap Dua Kasus Besar, Polres Padangsidimpuan Amankan 6 Tersangka Narkoba dan 3 Pelaku Pengeroyokan
kota
KPPG Medan Respons Cepat Aspirasi JIPI, Tegaskan Siap Tindak Tegas Jika Ditemukan Pelanggaran
kota
Tak Sekadar Jalan Rusak, Akses Menuju Wisata Sibiobio Dinilai Hambat Kemajuan Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan
kota
Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda dari Paham IRET
kota