MEDAN | SUMUT24
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Informasi di himpun wartawan, tersangka bernama Gustami Arifin Nst (34) alias Gus, diringkus di dalam kamar rumahnya, saat menimbang sabu-sabu, Rabu (27/9) sekira pukul 13.00 Wib.
“Tersangka ditangkap ketika sedang menimbang sabu-sabu di dalam kamar rumahnya, Jalan STM Gg Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor,” sebut Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, SH, MH, Selasa (3/10).
Kompol Wira menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, jika di lokasi sering dijadikan transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian, team menuju TKP dengan cara undercover-by dengan membeli sabu, dan masuk kedalam rumah tersangka. Disitu, team melihat seoarang laki-laki (tersangka-red) sedang menimbang sabu. Lalu team melakukan penangkapan, dan selanjutnya diboyong ke Mapolsek Delitua.
“Selain tersangka, team juga mengamankan, 1 (satu) klip plastik yg berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna putih, 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik kecil yang kosong, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 2 (dua) buah mancis, dan 2 (dua) buah jarum sebagai kompor, 2 (dya) kaca Pirex ada berisikan sabu-sabu beserta kompeng, dan 1 (satu) buah bong botoL warna hijau. Setelah mengumpulkan barang bukti, team memboyong tersangka ke Mako guna pemeriksaan lanjut,” pungkas Kompol Wira.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News